Polres Jakbar Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Narkoba Senilai 412 Miliar Rupiah

- Redaksi

Sabtu, 4 November 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Hasil Ungkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kurun waktu 2 bulan terakhir periode september 2023 – oktober 2023 kembali berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional (Malaysia – Aceh – Riau – Jambi – Pulau Jawa).

Tak tanggung tanggung petugas menyita sebanyak 224 Kg Sabu dan 11.356 Butir narkotika jenis pil ekstasi senilai Rp 412 miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi kasatres narkoba Akbp Indrawienny panjiyoga mengatakan, Hasil Ungkap ini kami mengamankan sebanyak 20 orang tersangka jaringan narkoba internasional

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” 20 orang tersangka ini berhasil diamankan di 11 lokasi berbeda diantaranya berinisial TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H,
AM, MI, ZF, RG, FT,” ujar Syahduddi saat press confrence di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 3/11/2023.

Baca Juga :  Razia Dadakan di Lapas Perempuan Bandung, Sinergi dengan Aparat Hukum

Syahduddi menjelaskan, Hasil pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan antara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung oleh kasat Akbp Indrawienny Panjiyoga bersama dengan mabes Polri dan Polda Riau (Join Investigation).

Dia menjelaskan, tim gabungan mengamankan 2 kilogram sabu dari Terminal 1A, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kemudian di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, penyidik menyita 1 kilogram sabu.

“TKP ketiga adalah di gate atau pintu masuk Bandara Kualanamu, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, disita narkotika jenis sabu seberat 2.043 gram atau kurang lebih 2 kilogram,” kata Syahduddi.

Lalu sabu seberat 147 kilogram didapatkan dari pelaku di Siak, Riau, dan 1,5 kilogram dari Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Polres Indramayu Ungkap Kasus Penipuan Penerimaan Bintara Polri, Pelaku Buruh Serabutan

Selanjutnya 16 kilogram sabu didapatkan dari pelaku di Gambir, Jakarta Pusat, serta 172 gram sabu dan 4.150 butir ekstasi dari Ciracas.

“TKP kedelapan, salah satu apartemen di Jalan Dewi Sartika, Ciputat, Tangerang Selatan, didapatkan narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.047 butir,” papar dia.

Syahduddi melanjutkan, kepolisian kembali menangkap pelaku di Bandara Soekarno Hatta yang membawa 23,2 kilogram, dan 1,9 kilogram di Carius, Bogor, Jawa Barat. Terakhir, polisi menangkap pelaku di Sawah Besar, Jakarta Pusat yang membawa 6 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 127 butir.

“Para pelaku ini merupakan jaringan internasional dari wilayah Malaysia kemudian masuk ke Aceh Jambi, dan seputaran pulau Jawa,” ungkap Syahduddi.
Dia menyebut, sebagian pelaku yang ditangkap berperan sebagai kurir.

Baca Juga :  Cegah Populasi Udara Terminal Bus kalideres Gelar Penanaman Pohon Produktip

Mereka akan mendapatkan bayaran Rp 10 juta, dalam sekali pengiriman narkoba.
“Ada juga yang berperan sebagai pengendali. Motif mereka mengedarkan narkotika maupun mengendalikan peredaran narkotika itu murni masalah ekonomi,” jelas Syahduddi.

Kini, para tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal primer Pas 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga,” ujar Syahduddi.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:57 WIB

Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya

Berita Terbaru