Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembakaran Deni Didor Polisi

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Satu dari dua pelaku yang membakar tubuh Deni Pratama hingga kritis berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.

Pelaku Sumardi Sinamo als Leo terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menembak kedua kakinya kerena diduga melakukan perlawanan saat ditangkap di Jalan Pipit XI Kel Kenangan Baru Kec Percut Sei Tuan, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara satu pelaku lainya, Ernis Nababan warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan, masih dalam pengejaran (DPO).

Pembakaran yang dilakukan kedua pelaku terhadap korban, Deni Pratama dengan modus menuduh korban mencuri handphone di Jalan Pipit XI, Kel. Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara Rabu (25/10/2023) lalu.

Baca Juga :  Kapolres Bogor  Tingkatkan Patroli, Berantas Premanisme, dan Gagalkan Adanya Aksi Tawuran Pemuda Bersenjata Tajam Diwilayah Citeureup

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP M Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Japri Simamora SH mengatakan,” Ada pun pelaku yang membakar korban berjumlah dua orang bernama Soemardi Sinamo warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan dan Ernis Nababan warga Pipit XI, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan (DPO).

Pelaku ini berjumlah dua orang, yakni Sumardi Sinamo als Leo yang sudah kita amankan dan Ernis masih dalam pengejaran. Korban dan pelaku ini juga saling kenal yang tidak lain kerabat,” ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Utbar Berlakukan Rekayasa Lalulintas Urai Kemacetan Jl. Tuparev

Ia pun mengungkapkan main hakim sendiri, membakar korban ini berawal ketika pelaku Ernis Nababan cekcok dengan korban yang dipaksa untuk mengakui telah mencuri handphone.

Motif pembakaran terhadap korban ini berawal ketika pelaku Ernis Nababan cekcok mulut dengan korban, yang saat itu korban dipaksa untuk mengakui telah mengambil handphone,” bebernya.

Mengambil tindakan main hakim sendiri, pelaku Soemardi Sinamo ini justru memerintahkan pelaku Ernis untuk membeli sebotol bahan bakar bensin dan kemudian menyiramnya ke tubuh korban.

“Setelah cek-cok, pelaku Sumardi kemudian menyuruh pelaku Ernis untuk membeli bensin, kemudian langsung disiram di sekujur tubuh korban dan dibakar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Kembali Bagikan Bansos, Kali Ini Sopir Angkot dan Tukang Becak Jadi Sasarannya

Korban kemudian mengalami luka bakar di sekujur tubuh dengan kondisi luka 90% dan dalam beberapa hari nyawa korban tidak dapat diselamatkan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Saat penangkapan, pelaku Sumardi berupaya melawan petugas dan mengancam nyawa petugas hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kakinya,” sambungnya.

Kini, pelaku lain bernama Ernis Nababan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian dan terhadap pelaku Sumardi dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru