Jelang Masa Kampanye, Pj. Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Berlaku Hingga di Luar Jam Kerja

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendari

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeklarasikan netralitas ASN, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan diselenggarakan di Kendari ini, dihadiri oleh 238 peserta dari ASN masing – masing Sekda beserta Pimti Pratama Pemprov Sultra, Bupati/Walikota berikut jajaran yakni Sekda Kab/Kota, Inspektur, Kesbangpol, dan Ka BKPSDM.

Turut hadir pada acara tersebut Ketua DPRD dan Forkopimda TK 1 Prov Sultra, Pimpinan Instansi vertikal, termasuk Direktur Wasdal I BKN RI yang hadir secara virtual.

Pada momen ini, Pj. Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, mengingatkan setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Aturan ini tidak hanya berlaku selama jam kerja saja tetapi juga di luar jam kerja.

Baca Juga :  Polres Majalengka Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi "Zebra Lodaya-2023" untuk Pemilu Damai 2024

“Sesaat lagi memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita dua puluh empat jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun sampai di luar jam kerja” ucap Andap pada kegiatan deklarasi netralitas ASN.

Andap menyebutkan hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020 tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra, sehingga Sultra menjadi Provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia.

Pemprov Sultra dalam upaya prevensi, secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya.

Baca Juga :  Polisi Blusukan, Sambangi Warga Yang Sedang Berkumpul

Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi Paslon tertentu.

Selain itu, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial, meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi di Kukar Bagikan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Deklarasi netralitas ASN di Sultra dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas dan sosialisasi kebijakan netralitas ASN di lingkup Sultra.

Andap mengungkapkan Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan lancar, penuh integritas, dan tanpa cela. Ia meminta para Pimti Pratama lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menjalankan sistem pengawasan netralitas ASN yang efektif sehingga mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kita telah menandatangani pakta integritas. Para Bupati, Walikota, Ka PD dan Pimti diharapkan agar mengawasi jajarannya dengan efektif. ASN yang tidak berintegritas akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Andap yang didampingi Ketua Bawaslu Iwan Rompo Banne.(AVID/r)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terbaru