Polres Jepara Amankan Pelaku Pencabulan, dan Ini Ulasannya

- Redaksi

Rabu, 15 November 2023 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita yang terjadi di salah satu studio foto di Kelurahan Saripan, Kecamatan/Kabupaten Jepara Kota.

Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap seorang wanita berinisial ZP (22) dan kini telah diamankan di Mapolres Jepara.

Perbuatan cabul terjadi pada Jumat (10/11/2023) kemarin, dimana pelaku awalnya meminta korban datang di salah satu studio foto yang berada di Kelurahan Saripan.

Saat korban datang ke lokasi, masih ada beberapa orang yang berada di studio. Namun sejumlah orang kemudian pergi sehingga tinggal korban dan pelaku.

Kemudian pelaku merayu korban dan langsung ditolak oleh korban. Pemaksaan itu terus berulang kesekian kalinya hingga membuat korban ketakutan dan menyelamatkan diri ke kamar mandi.

Baca Juga :  Warga Tegal Alur dan Cengkareng Barat Bersatu Tolak Pembangunan Rumah Krematorium di Menceng

Di situ korban menghubungi temannya untuk minta tolong. Dalam posisi masih dalam panggilan telepon itu, korban memberanikan diri keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.

Handphone korban sempat dirampas oleh pelaku untuk dimatikan dan kekerasan terjadi. Pelaku menendang paha kanan korban dan kiri lalu membenturkan kepalanya ke kepala korban. 

Tak berhenti di situ, mata sebelah kiri korban juga mendapat pukulan. Korban berusaha lari ke pintu gerbang studio. Tapi rambut korban ditarik oleh pelaku.

Baca Juga :  Polresta Mataram Hadir Rapat Kesiapan Pengamanan Dan Pengecekan Di Sirkuit MXGP Selaparang

Kejadian itu berhenti setelah teman korban yang tadi dihubunginya tiba di studio. Korban langsung ditolong dan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku ZP.

Atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan, tersangka ZP dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHPidana.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB