Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Ditangkap, 87.674 Butir Sediaan Farmasi Diamankan Polisi

- Redaksi

Kamis, 16 November 2023 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menangkap dua orang laki- laki terduga pengedar sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kedua tersangka tersebut adalah AR (43) dan N (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba AKP Otong Jubaedi menjelaskan bahwa jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka mencapai 87.674 butir.

AR pertama kali diamankan pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 17.20 WIB di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenangan sebanyak 304 tablet.

“Barang bukti ini diakui kepemilikannya oleh tersangka AR,” kata AKP Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Kamis (16/11/2023).

Dari hasil interogasi terhadap AR, menerangkan bahwa tersangka mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau wewenangan.

Tersangka mengaku obat tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari tersangka N.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dan N berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pantura, wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap N, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 87.370 tablet.

Barang bukti ini juga diakui kepemilikannya oleh tersangka N.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka N mengedarkan obat keras tersebut tanpa izin dan memperolehnya dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

AR dan N telah ditahan di sel Mapolres Indramayu dan akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas AKP Otong Jubaedi.

Baca Juga :  Bid Humas Polda Jabar Berikan Peningkatan Kemampuan Bidang Kehumasan di Polresta Cirebon

(Agung)

Baca Juga :  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polres Lombok Tengah

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Musnahkan 4.111 liter Minuman keras
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru