Lensapolri.com, Jepara – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT-IB), Kabupaten Jepara, dalam hal ini adalah Priyo Hardono menyampaikan pendapatnya terkait peran serta Badan Permusyawaratan Desa atau biasa dikenal dengan (BPD) di pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Jepara.
Pada Media Priyo Hardono, yang lebih akrab dipanggil Kang Priyo ini menyikapi dan mengomentari pernyataan Sekda Jepara, Edy Sujatmiko pada saat acara silaturahmi dengan Pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) Kabupaten Jepara, Senin 9 Oktober 2023 lalu.
“Sekda pada saat itu mengatakan, bahwa BPD tidak perlu menanyakan nota pembelian barang dan lainnya. Dan diminta untuk tidak masuk terlalu jauh kedalam tugas yang dilaksanakan Petinggi serta menghimbau agar BPD Jepara menerapkan Husnuzan (prasangka baik) bukan Suudzon (berprasangka buruk)”, kata Priyo mengutip pernyataan Sekda Jepara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi pernyataan dan himbauan Sekda Jepara tersebut, Priyo Hardono memberikan penjelasan dan pemahaman bahwa,” Kita harus mendukung dan meyakini bahwasanya BPD di Jepara tidak mempunyai sifat Suudzon “prasangka buruk” atau “berprasangka negatif” terhadap kinerja Petinggi atau Pemdes. Mereka melakukan tupoksinya tentunya sesuai SOP, untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa atau Petinggi di Kabupaten Jepara,” ungkapnya pada Media. Kamis (16/11/2023).
Lebih lanjut kang Priyo mengatakan, “Mohon Petinggi Desa di Jepara jangan merasa terbebani atau tersinggung dengan adanya BPD. Kalau Petinggi merasa tersinggung, berarti dia belum layak menjadi pemimpin sebuah wilayah atau desa.
Banyak anggaran desa yang penyerapannya itu belum maksimal, dan kami sendiri selaku Ormas masih menemukan banyak pelanggaran-pelanggaran di Desa,” terangnya.
“Tupoksi BPD serupa dengan anggota DPRD yaitu mempunyai fungsi legislasi, budgeting dan kontroling,” ujar Kang Priyo.
Kalau sinergi antara BPD dan Petinggi atau Kades dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. “Agar RPJMDes diharapkan bisa terlaksana dengan lancar, yang muaranya adalah kesejahteraan warga desa,” tambahnya.
Masih kata kang Priyo, “Sedangkan merujuk pada Regulasi dan Perundang-undangan yang ada dan berdasarkan Pasal 55 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menerangkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa”.
Kemudian, hal ini juga diatur di Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri ini merupakan amanat dari Pasal 79 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuannya adalah sebagai berikut: A. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, B. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan C. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Kemudian tentang Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD seperti keanggotaan, hak, kewajiban, wewenang dan tata tertib BPD, pungkas kang Priyo.
(Yusron)