Keluhkan Adanya Tower Telkomsel, Warga Desa Tedunan Merasa Ketakutan dan Minta Jangan Beroperasi Lagi

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga masyarakat Desa Tedunan yang mengeluh adanya jaringan komunikasi milik Telkomsel yang saat ini dikelola oleh PT Mitratel. Sehingga pihak Pemdes Tedunan menggelar mediasi bersama di kantor balai desa Tedunan, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Rabu (22/11/2023).

Diacara tersebut dihadiri langsung dari pihak pengelola tower Telkomsel (PT Mitratel), yang diwakili Nila bagian dari Legalitas, Ari Restu bagian Maintenance (perawatan) dan Imam selaku ketua koordinator Mitratel.

Sedangkan pihak desa diwakili oleh Sekertaris desa Tedunan Ahmad Zen yang didampingi oleh Babinsa Sertu Harto Utomo, dan Bhabinkamtibmas Briptu Danu Wahyu saputro, serta perwakilan BPD Tedunan, dan beserta beberapa warga yang terdampak di wilayah RT 01 RW 04.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikesempatan tersebut pihak Pemdes Tedunan melalui Ahmad Zen menyampaikan, kalau desa hanya menjembatani antara pengelola tower Telkomsel (PT Mitratel) dengan warga terdampak.

“Semoga mendapatkan solusi dengan cara musyawarah, dengan harapan kedua belah pihak tidak ada lagi yang merasa dirugikan”, ucapnya.

Lebih lanjut Zen mengatakan agar pihak pengelola tower bisa lebih terbuka perihal tentang proses perijinan mau pun awal akad adanya tower Telkomsel tersebut, supaya tidak ada dusta diantara kita.

“Hingga sampai detik ini pihak pemerintah desa tidak memiliki dokumen apa pun terkait keberadaan tower Telkomsel itu”, ungkap Ahmad Zen.

Sementara menurut Rudy Mustofa perwakilan warga terdekat dan paling terdampak menuturkan, semenjak berdirinya tower tersebut sekitar tahun 2008 hingga sampai detik ini kami sangat was was dan takut, terutama di malam hari.

Baca Juga :  Siaga Tim SAR dan Relawan SAR ARNAVAT Guna Menghadapi Libur Hari Raya Idul Fitri 2024

Apa lagi saya masih punya anak kecil, yang setiap malam itu terasa hawa panas di rumah saya. “Yang kami harapkan agar pihak pengelola tower Telkomsel untuk melakukan kajian lagi dengan adanya tower tersebut”, terang Rudy.

Sementara Rizqin,salah satu warga yang juga termasuk terdampak mempertanyakan tentang keberadaan dan perijinan tower Telkomsel.

Menurutnya berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2010 Tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara.

“Disebutkan pada pasal 14 ayat 5 dan 15 ayat 5 dimana pasal tersebut berbunyi masa berlaku ijin pengusahaan dan berlaku IMB adalah 20 Tahun dan dapatkan diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku”, papar Rizqin.

Pada dasarnya warga menghendaki supaya menara tersebut tidak di perpanjang izin pengusahannya oleh pemda jepara bilamana izin IMB dan pengusahannya telah berakhir.

Sebagaimana di katakan rizqin, bahwa menara telkomsel di bangun sekitar tahun 2008, bila mengacu aturan perda jepara no 4 tahun 2010 maka masa berakhirnya IMB dan pengusahannya berlaku sampai tahun 2028, kami warga sangat berHarap pihak Pemda tidak memperpanjang aktifitas menara tersebut.

Hal ini di karenakan menara tersebut berdiri tepat di pemukiman padat penduduk, tambahnya.

Masih menurut rizqin, terkait rencana PT Mitratel untuk menggunakan menara bersama dengan provider lain yang dalam Hal ini smartfrend, ia mengatakan “manut dengan warga terdampak yang paling terdekat”, karena rumah saya dengan menara berjarak sekitar 50m dari ketinggian tower sekitar 70meteran, Ungkapnya.

Baca Juga :  Bayi Malang Ditemukan Tergeletak di Depan Rumah Warga, Polisi Masih Buru Pelaku

Menanggapi hal itu, Imam perwakilan PT Mitratel selaku pengelola menerangkan, pertama kedatangan kami ini memenuhi undangan dari pemerintah desa, dan kedua bahwa kami dalam menjalankan usaha tersebut sudah memenuhi syarat, baik dalam hal perijinan maupun kajian.

Sehingga pihak PT Mitratel dalam hal ini sebagai pengelola tower Telkomsel sudah tidak ada kendala lagi, jika memang ada miss komunikasi mari kita bicara bersama dengan cara musyawarah, kata Imam.

Kemudian menurut Nila bagian legalitas dari PT Mitratel menyampaikan, berkaitan dengan perijinan tower Telkomsel itu kami ijin menjelaskan dulu, semenjak bulan Oktober tahun 2020 itu kita mengambil alih pengelolaan untuk tower Telkomsel tersebut dan tanah nya itu sudah jadi milik Telkomsel, katanya.

“Terkait legalitas itu kita mengacu pada Perda Jepara terbaru yang bernomor 26 tahun 2011, dan masih berlaku hingga sampai hari ini, Perda tersebut menyebutkan Tentang Ijin Mendirikan Bangunan Gedung, seperti di pasal 49 ayat 1 dan 2, berbunyi perijinan tersebut diberikan hanya sekali dan selagi tidak ada perubahan fungsi dari perijinanan awal”.

“Bilamana ada perubahan fungsi maka kami harus proses perijinan yang baru, jadi kita juga sudah memberikan retribusi berupa membayar pajak di setiap tahunnya”, pungkasnya.

(Yusron)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB