Keluhkan Adanya Tower Telkomsel, Warga Desa Tedunan Merasa Ketakutan dan Minta Jangan Beroperasi Lagi

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga masyarakat Desa Tedunan yang mengeluh adanya jaringan komunikasi milik Telkomsel yang saat ini dikelola oleh PT Mitratel. Sehingga pihak Pemdes Tedunan menggelar mediasi bersama di kantor balai desa Tedunan, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Rabu (22/11/2023).

Diacara tersebut dihadiri langsung dari pihak pengelola tower Telkomsel (PT Mitratel), yang diwakili Nila bagian dari Legalitas, Ari Restu bagian Maintenance (perawatan) dan Imam selaku ketua koordinator Mitratel.

Sedangkan pihak desa diwakili oleh Sekertaris desa Tedunan Ahmad Zen yang didampingi oleh Babinsa Sertu Harto Utomo, dan Bhabinkamtibmas Briptu Danu Wahyu saputro, serta perwakilan BPD Tedunan, dan beserta beberapa warga yang terdampak di wilayah RT 01 RW 04.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikesempatan tersebut pihak Pemdes Tedunan melalui Ahmad Zen menyampaikan, kalau desa hanya menjembatani antara pengelola tower Telkomsel (PT Mitratel) dengan warga terdampak.

“Semoga mendapatkan solusi dengan cara musyawarah, dengan harapan kedua belah pihak tidak ada lagi yang merasa dirugikan”, ucapnya.

Lebih lanjut Zen mengatakan agar pihak pengelola tower bisa lebih terbuka perihal tentang proses perijinan mau pun awal akad adanya tower Telkomsel tersebut, supaya tidak ada dusta diantara kita.

Baca Juga :  Menjaga Kamtibmas, Polsek Blahbatuh Gelar KRYD Patroli Perintis Dini Hari

“Hingga sampai detik ini pihak pemerintah desa tidak memiliki dokumen apa pun terkait keberadaan tower Telkomsel itu”, ungkap Ahmad Zen.

Sementara menurut Rudy Mustofa perwakilan warga terdekat dan paling terdampak menuturkan, semenjak berdirinya tower tersebut sekitar tahun 2008 hingga sampai detik ini kami sangat was was dan takut, terutama di malam hari.

Apa lagi saya masih punya anak kecil, yang setiap malam itu terasa hawa panas di rumah saya. “Yang kami harapkan agar pihak pengelola tower Telkomsel untuk melakukan kajian lagi dengan adanya tower tersebut”, terang Rudy.

Sementara Rizqin,salah satu warga yang juga termasuk terdampak mempertanyakan tentang keberadaan dan perijinan tower Telkomsel.

Menurutnya berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2010 Tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jepara.

“Disebutkan pada pasal 14 ayat 5 dan 15 ayat 5 dimana pasal tersebut berbunyi masa berlaku ijin pengusahaan dan berlaku IMB adalah 20 Tahun dan dapatkan diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku”, papar Rizqin.

Baca Juga :  "Perubahan Uji Praktek SIM Polres Simalungun: Angka 8 Diganti S, Sat Lantas Polres Simalungun Berikan Layanan Pelatihan"

Pada dasarnya warga menghendaki supaya menara tersebut tidak di perpanjang izin pengusahannya oleh pemda jepara bilamana izin IMB dan pengusahannya telah berakhir.

Sebagaimana di katakan rizqin, bahwa menara telkomsel di bangun sekitar tahun 2008, bila mengacu aturan perda jepara no 4 tahun 2010 maka masa berakhirnya IMB dan pengusahannya berlaku sampai tahun 2028, kami warga sangat berHarap pihak Pemda tidak memperpanjang aktifitas menara tersebut.

Hal ini di karenakan menara tersebut berdiri tepat di pemukiman padat penduduk, tambahnya.

Masih menurut rizqin, terkait rencana PT Mitratel untuk menggunakan menara bersama dengan provider lain yang dalam Hal ini smartfrend, ia mengatakan “manut dengan warga terdampak yang paling terdekat”, karena rumah saya dengan menara berjarak sekitar 50m dari ketinggian tower sekitar 70meteran, Ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Imam perwakilan PT Mitratel selaku pengelola menerangkan, pertama kedatangan kami ini memenuhi undangan dari pemerintah desa, dan kedua bahwa kami dalam menjalankan usaha tersebut sudah memenuhi syarat, baik dalam hal perijinan maupun kajian.

Baca Juga :  Polisi di Gresik Masif Sosialisasikan Larangan Bengkel Jual dan Pasang Knalpot Brong

Sehingga pihak PT Mitratel dalam hal ini sebagai pengelola tower Telkomsel sudah tidak ada kendala lagi, jika memang ada miss komunikasi mari kita bicara bersama dengan cara musyawarah, kata Imam.

Kemudian menurut Nila bagian legalitas dari PT Mitratel menyampaikan, berkaitan dengan perijinan tower Telkomsel itu kami ijin menjelaskan dulu, semenjak bulan Oktober tahun 2020 itu kita mengambil alih pengelolaan untuk tower Telkomsel tersebut dan tanah nya itu sudah jadi milik Telkomsel, katanya.

“Terkait legalitas itu kita mengacu pada Perda Jepara terbaru yang bernomor 26 tahun 2011, dan masih berlaku hingga sampai hari ini, Perda tersebut menyebutkan Tentang Ijin Mendirikan Bangunan Gedung, seperti di pasal 49 ayat 1 dan 2, berbunyi perijinan tersebut diberikan hanya sekali dan selagi tidak ada perubahan fungsi dari perijinanan awal”.

“Bilamana ada perubahan fungsi maka kami harus proses perijinan yang baru, jadi kita juga sudah memberikan retribusi berupa membayar pajak di setiap tahunnya”, pungkasnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng

Berita Terbaru