Himbauan Penting KPU Jepara Pada Peserta Pemilu 2024

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jepara yang bernomor : 140 tahun 2023 tentang penetapan tempat/lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, “Bahwa aturan lokasi yang dilarang terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kabupaten Jepara, sudah disepakati bersama dengan beberapa pihak”. Ucapnya pada Media, Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut Muhammadun menerangkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten Jepara sebelum penetapan aturan tersebut, Kemudian KPU Jepara juga sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Jepara, Satpol PP, Kesbangpol, dan Polres Jepara serta dinas terkait.

Baca Juga :  Sebanyak 132 Personel Polresta Mataram Kawal Kedatangan Calon Jemaah Haji Kabupaten Lombok Tengah

“Kami telah berkoordinasi terkait tempat mana saja untuk penentuan lokasi pemasangan APK agar tidak semrawut,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut juga telah kami beritahukan kepada semua partai politik (PARPOL) peserta Pemilu tahun 2024, dan juga telah disampaikan kepada pihak pihak terkait yang berperan dalam pelaksanaan Pemilu,” tambahnya.

Baca Juga :  Dinilai Resahkan Masyarakat, 4 Pengamen Jalanan Diamankan Tim Patroli Samapta Polres Sragen

Masih kata Muhammadun, aturannya tersebut sudah diatur secara rinci dan tempat-tempat terlarang di tiap wilayah kecamatan, sedangkan di Kabupaten Jepara ada 16 kecamatan semua telah didata terkait lokasi mana saja yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Perihal mana saja tempat-tempat yang dilarang yaitu seperti tempat dan fasilitas atau gedung milik Negara atau Pemerintah, Alun-alun 1, Dermaga, Lapangan desa, Rumah Sakit, Sekolah dan atau beberapa tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :  Peringati Perjuangan Pahlawan Indonesia Dalam Upacara Bendera Hari Pahlawan

“Dari 16 Kecamatan di seluruh Kabupaten Jepara tentunya beda-beda tempat yang dilarang untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan atau menyesuaikan daerahnya masing masing sesuai yang ditentukan oleh KPU Jepara,” pungkasnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:48 WIB

Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim

Berita Terbaru

Polri Perkuat Pengawasan Internal Berbasis Digital untuk Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas (Foto.Hms Polri)

Berita Mabes Polri

Polri Perkuat Pengawasan Internal Lewat Sistem Digital

Jumat, 2 Jan 2026 - 13:41 WIB