Konferensi Pers: Polres Majalengka Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di Talaga

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curanmor) yang terjadi di Talaga Kabupaten Majalengka. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, didampingi oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, S.I.K., M.I.K, serta pejabat utama Polres Majalengka.pada Jumat (24/11/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam garasi rumah Blok Sarang Peuteuy RT. 001 RW. 004 Desa Sukaperna Kecamatan. Talaga Kabupaten. Majalengka. Korban atas nama Sdr. NB menjadi korban dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh D.A (36), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Kembali Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan

Modus operandi tersangka D.A (36) adalah dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil Handphone dan kunci kendaraan sepeda motor yang disimpan di atas kulkas. Tersangka kemudian keluar dari garasi dengan membawa kabur kendaraan sepeda motor merk Yamaha Aerox yang sebelumnya tersimpan di garasi rumah korban NB.

Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di bawah flyover jalan tol KM 130 Kabupaten Indramayu. Pada saat penangkapan, tersangka masih membawa barang hasil curian.

Berdasarkan keterangan tersangka D.A (36), selain kasus di Talaga, tersangka juga melakukan sejumlah pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka. Di antaranya di Majalengka Kota sebanyak 13 unit handphone, Talaga 1 unit handphone, Rajagaluh 3 unit handphone dan 1 laptop, Maja 3 unit handphone, Sukahaji 3 unit handphone, dan Cigasong 3 unit handphone. Semua barang bukti tersebut telah diamankan.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Gelar Operasi Narkoba ,Judi Serta Miras Sesuai Atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo

Tersangka D.A (36) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres Majalengka mengapresiasi kerja keras seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru