Konferensi Pers: Polres Majalengka Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor di Talaga

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka, Polres Majalengka Polda Jabar menggelar konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curanmor) yang terjadi di Talaga Kabupaten Majalengka. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, didampingi oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, S.I.K., M.I.K, serta pejabat utama Polres Majalengka.pada Jumat (24/11/2023).

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 November 2023, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam garasi rumah Blok Sarang Peuteuy RT. 001 RW. 004 Desa Sukaperna Kecamatan. Talaga Kabupaten. Majalengka. Korban atas nama Sdr. NB menjadi korban dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh D.A (36), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Guru Besar Undip Apresiasi Langkah Tegas Kapolri

Modus operandi tersangka D.A (36) adalah dengan mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil Handphone dan kunci kendaraan sepeda motor yang disimpan di atas kulkas. Tersangka kemudian keluar dari garasi dengan membawa kabur kendaraan sepeda motor merk Yamaha Aerox yang sebelumnya tersimpan di garasi rumah korban NB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat, 17 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB di bawah flyover jalan tol KM 130 Kabupaten Indramayu. Pada saat penangkapan, tersangka masih membawa barang hasil curian.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Pengedar Sabu Ke Kejari Pringsewu

Berdasarkan keterangan tersangka D.A (36), selain kasus di Talaga, tersangka juga melakukan sejumlah pencurian di wilayah hukum Polres Majalengka. Di antaranya di Majalengka Kota sebanyak 13 unit handphone, Talaga 1 unit handphone, Rajagaluh 3 unit handphone dan 1 laptop, Maja 3 unit handphone, Sukahaji 3 unit handphone, dan Cigasong 3 unit handphone. Semua barang bukti tersebut telah diamankan.

Tersangka D.A (36) akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres Majalengka mengapresiasi kerja keras seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dan mengajak masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB