Pematang Raya
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) terkait pelaksanaan pembinaan kepribadian dan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar,
Kegiatan penandatanganan tersebut dilaksanakan di aula Lapas dengan menggandeng 4 (empat) instansi terkait antara lain :
1. RSUD Tuan Rondahaim Simalungun
2. Kementerian Agama Kota Pematang Siantar
3. MUI Kabupaten Simalungun
4. Kuartir Pramuka Cabang Simalungun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan pejabat struktural dan staf, kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MOU) ini merupakan sebuah bentuk pencapaian komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam hal menjamin hak Narapidana untuk mendapatkan pembinaan kepribadian dan layanan kesehatan yang baik, sehingga tujuan Pemasyarakatan terlaksana dengan baik dan dapat secara langsung dirasakan oleh warga binaan.
Sebelum penandatanganan tersebut dilaksanakan, jauh hari sebelumnya Kasi Binadik Makson Simatupang.SH.,MH dan jajaran telah berkoordinasi dengan 4 (empat) instansi terkait untuk menjalin kerja sama dan memberikan poin poin penting tentang hal apa saja yang perlu dimaksimalkan khususnya untuk program pembinaan kepribadian dan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar.
Pada kesempatan tersebut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh instansi terkait yang telah mendukung dan mau bekerja sama dalam memaksimalkan proses pembinaan dan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian Kerjasama MOU yang sudah disepakati.(AVID)/rel)