Polres Indramayu Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Tiga Pelaku Diamankan

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Polres Indramayu Polda Jabar tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tetapi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mako Polres) Indramayu. Kamis (30/11/2023)

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menjelaskan bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Oktober hingga November 2023.

Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.

“Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban. Selanjutnya, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Pelaku terdiri dari tiga orang dengan inisial I.B.N (27 tahun), A.D.T (23 tahun), dan J.N (27 tahun).

Baca Juga :  Sambut Pemilu, Personil Gabungan Polres Madina Gelar Latihan

Salah satu dari mereka merupakan residivis, terang AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Indramayu berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku.

Selain itu, motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan, imbuhnya.

Kapolres Indramayu juga menambahkan, kronologis penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku di wilayah Kecamatan Terisi.

Baca Juga :  Memanusiakan Warga Binaan, Lapas Kelas II Binjai Fasilitasi Alat Musik, Lapangan Olahraga dan Alat Ketrampilan Pekerjaan Tangan

Tim kepolisian kemudian melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Saat penangkapan, para tersangka berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun,” terang Kapolres Indramayu.

(Agung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru