Lensapolri.com, Jepara – Dalam rangka menjaga netralitas Polri, Kepolisian Resor (Polres) Jepara memberikan buku saku ‘Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu 2024’.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry membagikan buku seukuran buku nikah itu kepada seluruh anggota polres satu persatu pada saat pelaksanaan apel pagi di lapangan Mapolres Jepara, Senin (4/12/2023).
Wakapolres Jepara menyampaikan, bahwa buku saku dibagikan kepada seluruh personel guna dipelajari dan dipedomani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Buku tersebut berisi pedoman netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024. Ada 17 poin yang harus dimengerti dan dipahami seluruh personel Polri Polres Jepara,” ujarnya.
Ia menambahkan, buku saku juga ada informasi tentang seluruh tahapan Pemilu 2024, pedoman Patroli Netralitas dan gaya berfoto diperbolehkan dan dilarang bagi anggota Polri.
“Sehingga menjadi pedoman pelaksanaan tugas, untuk menghindari terjadinya pelanggaran terkait netralitas Polri pada Pemilu 2024. Sehingga tidak terjadi pelanggaran terkait netralitas Polri,” tandasnya.
Selain itu, Wakapolres juga menekankan pentingnya antisipasi terhadap jam rawan di setiap malam menjelang hari libur dengan melaksanakan patroli gabungan.
“Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah dimulai, dan upaya menjaga netralitas Polri menjadi fokus utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Polres Jepara berharap dapat memberikan kontribusi positif bagi kelancaran dan integritas Pemilu 2024 serta memastikan partisipasi yang adil dari seluruh elemen masyarakat.
(Yusron)