Ungkap Kasus Curanmor, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pelaku, Tiga Lainnya DPO

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cirebon – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.Ik mengungkapkan, pihaknya menerima sedikitnya 6 (Enam) laporan terdiri dari 2 laporan di SPKT Polres Cirebon Kota, 1 laporan di Polsek Seltim, Polsek Kedawung 2 dan 1 laporan di Polsek Utbar terkait adanya pencurian kendaraan bermotor.

“Atas dasar tersebut, Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Rizky Adi Saputro saat konferensi pers didamping Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo, Rabu (6/12/23).

Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Kompol Rizky, Tim khusus Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku FAP yang akan melakukan pencurian di Jl. Raya Pronggol Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

“Kami amankan FAP pada Jumat 24 November 2023 sekira jam 21.00 WIB dan ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan,” terangnya.

Pada saat dilakukan interogasi, FAP  kemudian pelaku mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan dua pelaku lainnya.

“Dari nyanyian FAP, kami diamankan AR Als ADN diamankan dirumahnya. Sedangkan pelaku AG masih dalam pencarian atau DPO bersama dengan tersangka IR dan BGS sebagai penadah,” bebernya.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menjelaskan dari serangkaian kejadian para pelaku menggunakan modus bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kosan, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T tanpa seijin pemiliknya.

“Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti 1 (satu) set kunci T, 1 (satu) buah pembuka kunci magnet, -1 (satu) buah kunci L yang dipipihkan, R2 Honda Vario, R2 Honda Scoopy, R2 Honda Beat, dan R2 Honda Scoopy warna putih,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana.

“Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Polsek mundu berikan  Binluh Pelajar SMKN 1 Mundu

(Agung)

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-77 di Kantor Gubernur

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Simokalangan Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru