Lensapolri.com, Jepara — Pemerintah desa Tedunan menggelar acara Penyerahan SK Pemberhentian Carik dan Penetapan PLT Carik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balai Desa Tedunan Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara, Kamis (7/12/20239.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Kedung Tri Wijatmiko SH., MH, Danramil 02/Kedung Kapten Arm. Budi SP, Kapolsek Kedung AKP Anang Heriyanto, Kepala Desa Zafi’i.
Selain itu juga turut dihadiri Babinsa Serda Harto Utomo, Bhabinkamtibmas Aipda. Kamaluddin S.M, BPD Tedunan, Carik Tedunan, Ahmad Zen S.Ag, PLT Carik Lailin Nuzumatin S.Ds., Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Penggerak PKK, serta tamu undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikesempatan ini, Carik Tedunan Ahmad Zen mengucapkan rasa syukur atas nikmat Allah SWT, atas apa yang telah diberikan. Kedua ucapan terima kasih sebanyak banyaknya disampaikan oleh jajaran Forkopincam Kedung, Kepala Desa Tedunan yang selama ini sudah membimbing dan memberikan arahannya.
“Rasa terima kasih juga kami sampaikan kepada para BPD Tedunan, atas kerjasama dalam menjalankan pemerintahan desa.
Dan tidak ketinggalan pula segenap lapisan masyarakat serta kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Tedunan yang kami juga ucapkan terima kasih.
Selain itu kami juga memintak maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, tambahnya.
Sementara dalam sambutannya Kepala Desa Tedunan Zafi’i mengatakan, terima kasih yang sebesar-besarnya kami ucapkan atas nama pemerintah desa Tedunan dan sangat merasa kehilangan seorang sosok yang sangat berarti di desa.
Jika mengingat selama ini carik sudah menjalankan tupoksinya dengan baik, juga pengabdiannya yang selama ini sebagai administrasi pemerintahan desa Tedunan.
“Sekali lagi kami mewakili pemerintah desa sangat merasa kehilangan sosok seperti pak Carik, dan hanya memberikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya”, ucap Zafi’i.
Kemudian menurut Camat Kedung Tri Wijatmiko menyampaikan, apresiasi terhadap Carik Tedunan yang sudah purna tugas, yang selama beberapa tahun kita sudah menjalani komunikasi dengan baik, dan perlu diingat carik Tedunan merupakan salah satu carik yang terbaik di kecamatan Kedung. Sehingga diharapkan untuk kedepannya penggantinya bisa menyesuaikan, dan diharapkan bisa mendekati atau lebih baik seperti carik yang dulu.
“Apa lagi saat ini perangkat desa Tedunan diisi oleh perangkat desa yang lebih Muda atau memiliki potensi, dan jika mengacu pada UU 14 tahun 2016 dan Perbup no. 11 tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di kabupaten Jepara”,
“Jika PLT Carik jika ditetapkan sebagai Carik definitif menurut regulasi itu diperbolehkan, itu sekurang kurangnya minimal 2 bulan. Namun semua itu dikembalikan kepada mekanisme pengisian perangkat desa Tedunan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, paparnya.
Lanjutnya, bisa langsung ditetapkan sebagai Carik definitif dan atau bisa juga melalui penjaringan pengisian perangkat desa. Kata Camat.
Camat juga menegaskan kalau pologoro atau pungli dalam bentuk apapun sudah tidak diperbolehkan lagi oleh regulasi saat ini, dan perangkat desa hanya sebatas menjadi saksi jika ada transaksi jual beli tanah.
“Terima kasih pada Carik Tedunan yang sudah purna tugas, dan selamat bertugas kepada Bu PLT Carik Tedunan”, tutup Camat.
Sesi penutup, pemerintah desa Tedunan memberikan kenang kenangan yang diberikan kepada Ahmad Zen.
(Yusron)






