Mantan Ketua MAPI Sumut Dedy AP Dituntut Ringan, Korban Akan Laporkan Jaksa ke Jamwas

- Redaksi

Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menuntut terdakwa Dedy AP (40) dengan pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara, pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan senilai Rp390 juta terhadap korban Edwin sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tuntutan itu, Edwin selaku korban didampingi kuasa hukumnya Franktino Sitanggang SH tak terima. Sebab, Ia menilai tuntutan 14 bulan penjara yang diberikan oknum JPU dari Kejari Medan tersebut kepada terdakwa Dedy AP terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

“Tuntutan oknum  JPU Kejari Medan tidak memenuhi rasa keadilan untuk saya, padahal saya telah menjadi korban penggelapan dari terdakwa Dedy AP. Apalagi dalam kasus ini, saya telah dirugikan. Uang saya digelapkan terdakwa Dedy AP senilai Rp390 juta,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Padahal, sambung Edwin, kepercayaan masyarakat sudah mulai tumbuh terhadap Kejaksaan, sebagai institusi hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Soppeng Hadiri Zoom Meeting Bersama Kapolri Vaksinasi Anak

“Tetapi hal itu tercoreng, dikarenakan oknum JPU yang melakukan penuntutan tidak memenuhi rasa keadilan khususnya kepada diri saya sebagai korban penggelapan Rp390 juta. Dimana terdakwa Dedy AP hanya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” kesalnya.

“Apakah ini sudah bisa memberikan keadilan bagi saya? Korban yang sudah jelas dizolimi oleh terdakwa Dedy AP,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ia berharap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar dapat monitoring terhadap kasus ini khususnya tuntutan yang diberikan oknum JPU Kejari Medan tersebut

“Saya akan menyurati Kajari, Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung serta instansi terkait atas tuntutan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi saya selaku korban,” sebutnya.

Sementara itu, Franktino Sitanggang SH selaku kuasa hukum korban menilai oknum JPU dari Kejari Medan telah menzalimi kliennya atas tuntutan yang tidak memberikan rasa keadilan.

“Saya mendampingi klien saya, merasa dizalimi oknum JPU terhadap tuntutan kemarin. Dimana klien saya merupakan korban penggelapan dari terdakwa Dedy AP. Jadi klien saya merasa sangat terzalimi terhadap oknum JPU tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Blusukan: Bhabinkamtibmas Sambangi Anak-Anak Yang Sedang Bermain

Ia berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar nantinya dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi kliennya.

“Saya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, benar-benar jelih dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kian saya,” pungkasnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika korban Edwin mempunyai perkara di Polrestabes Medan. Lalu, terdakwa Dedy AP mengaku bisa menyelesaikan perkara tersebut, dengan  meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap.

Namun setelah uang diberikan, perkara tersebut tidak kunjung selesai dan uang yang telah diberikan korban kepada terdakwa Dedg AP juga tak dikembalikan.

Tak terima dengan hal itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa Dedy AP ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.

Akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp390 juta. (opung)

Berita Terkait

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan
Peduli Kesehatan : Polres Blitar Laksanakan Cek Kesehatan Berkala
Atensi Operasi Khusus Tabung Gas LPG 3 Kg Oleh Dinas Koperasi, Desa Ungasan Kuta Selatan
Monev Kakanwil Ditjen Sumut di Lapas Labuhan Ruku: Fokus pada Implementasi Fungsi Pemasyarakatan
Komitmen Pererat Sinergitas, Kalapas Pancur Batu Kunjungi Koramil 14/ Pancur Batu
Jalin Silaturahmi, Kalapas pancur batu kunjungi Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu
Bhabinkamtibmas Desa Kutuh Sambangi Proyek Villa, Imbau Buruh Jaga Keamanan
Kapolsek Kintamani Pimpin Pelepasan Purna Bakti Anggota.
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:54 WIB

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Banten Gandeng Perusahaan Jasa Titipan

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:01 WIB

Peduli Kesehatan : Polres Blitar Laksanakan Cek Kesehatan Berkala

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:10 WIB

Atensi Operasi Khusus Tabung Gas LPG 3 Kg Oleh Dinas Koperasi, Desa Ungasan Kuta Selatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:58 WIB

Monev Kakanwil Ditjen Sumut di Lapas Labuhan Ruku: Fokus pada Implementasi Fungsi Pemasyarakatan

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:18 WIB

Komitmen Pererat Sinergitas, Kalapas Pancur Batu Kunjungi Koramil 14/ Pancur Batu

Berita Terbaru

Berita Polda

Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi

Rabu, 5 Feb 2025 - 13:46 WIB