Mantan Ketua MAPI Sumut Dedy AP Dituntut Ringan, Korban Akan Laporkan Jaksa ke Jamwas

- Redaksi

Sabtu, 16 Desember 2023 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menuntut terdakwa Dedy AP (40) dengan pidana penjara selama 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan penjara, pada Rabu (13/12/2023) kemarin.

Mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli (MAPI) Sumatera Utara (Sumut) itu dinilai terbukti bersalah melakukan penggelapan senilai Rp390 juta terhadap korban Edwin sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tuntutan itu, Edwin selaku korban didampingi kuasa hukumnya Franktino Sitanggang SH tak terima. Sebab, Ia menilai tuntutan 14 bulan penjara yang diberikan oknum JPU dari Kejari Medan tersebut kepada terdakwa Dedy AP terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.

“Tuntutan oknum  JPU Kejari Medan tidak memenuhi rasa keadilan untuk saya, padahal saya telah menjadi korban penggelapan dari terdakwa Dedy AP. Apalagi dalam kasus ini, saya telah dirugikan. Uang saya digelapkan terdakwa Dedy AP senilai Rp390 juta,” katanya kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga :  6 Personel Polres Sragen Terima Penghargaan dari Kapolres Sragen, Salah Satunya Bhabinkamtibmas Eko

Padahal, sambung Edwin, kepercayaan masyarakat sudah mulai tumbuh terhadap Kejaksaan, sebagai institusi hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Tetapi hal itu tercoreng, dikarenakan oknum JPU yang melakukan penuntutan tidak memenuhi rasa keadilan khususnya kepada diri saya sebagai korban penggelapan Rp390 juta. Dimana terdakwa Dedy AP hanya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan,” kesalnya.

“Apakah ini sudah bisa memberikan keadilan bagi saya? Korban yang sudah jelas dizolimi oleh terdakwa Dedy AP,” tambahnya.

Oleh karena itu, Ia berharap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) agar dapat monitoring terhadap kasus ini khususnya tuntutan yang diberikan oknum JPU Kejari Medan tersebut

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : "Kasus Terbesar Sepanjang 2022"

“Saya akan menyurati Kajari, Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung serta instansi terkait atas tuntutan yang tidak memenuhi rasa keadilan bagi saya selaku korban,” sebutnya.

Sementara itu, Franktino Sitanggang SH selaku kuasa hukum korban menilai oknum JPU dari Kejari Medan telah menzalimi kliennya atas tuntutan yang tidak memberikan rasa keadilan.

“Saya mendampingi klien saya, merasa dizalimi oknum JPU terhadap tuntutan kemarin. Dimana klien saya merupakan korban penggelapan dari terdakwa Dedy AP. Jadi klien saya merasa sangat terzalimi terhadap oknum JPU tersebut,” tegasnya.

Ia berharap kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, agar nantinya dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi kliennya.

“Saya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, benar-benar jelih dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi kian saya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ipda Saepudin Kapolsubsektor Tegal Alur Pimpin Apel Di Filterisasi Pos Pantau

Diketahui, perkara ini bermula ketika korban Edwin mempunyai perkara di Polrestabes Medan. Lalu, terdakwa Dedy AP mengaku bisa menyelesaikan perkara tersebut, dengan  meminta sejumlah uang kepada korban secara bertahap.

Namun setelah uang diberikan, perkara tersebut tidak kunjung selesai dan uang yang telah diberikan korban kepada terdakwa Dedg AP juga tak dikembalikan.

Tak terima dengan hal itu, korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Medan. Kemudian, pada Jumat (21/7/2023), di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di depan Komplek Evergreen terdakwa Dedy AP ditangkap pihak Satreskrim Polrestabes Medan.

Akibat perbuatan terdakwa Dedy AP, korban Edwin mengalami kerugian sebesar Rp390 juta. (opung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan
Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Berita Polda

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB