Terdakwa : Saksi Pelapor Edwin Mengada- ada, Itu Perkara Perdata

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Tuduhan saksi pelapor Edwin (50) warga Jalan Brigjen Katamso Medan terhadap terdakwa Dedy AP (40) soal kerugian yang dialaminya sebesar Rp 390 juta dinilai terlalu mengada- apa.Padahal perkara yang dialami cendrung perkara perdata.

Hal itu dikemukakan terdakwa Dedy AP dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Senin (18/12/2023)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya terdakwa Dedy AP dituntut Jaksa 1 tahun 2 bulan karena dinilai melakukan penggelapan uang Edwin yang tidak dirinci jumlah nominalnya.

Atas tuntutan tersebut saksi pelapor keberatan dan akan melaporkan oknum Jaksa tersebut kepada Jaksa Bidang Pengawasan

Menurut terdakwa Dedy, sebenarnya yang layak keberatan itu dirinya. Alasannya, perkara yang dituduhkan Edwin cendrung perkara perdata, karena uang Rp 200 juta yang dikeluarkan seluruhnya untuk kepentingan mengurus perkara yang dihadapi Edwin.

Baca Juga :  N4R1 PalmCo Regional 1 Upgrade Kompetensi Agent of Communication

” Semua uang dikeluarkan atas persetujuan dan diketahui Edwin dan jumlahnya Rp 200 juta, bukan Rp 390 juta,” ujar terdakwa Dedy.

Dari Rp 200 juta tersebut, kata terdakwa saksi pelapor sudah menerima cicilan Rp 10 juta sehingga sisa hutang tinggal Rp 190 juta lagi

” Kalau sudah terjadi kesepakatan menerima cicilan berarti perkara itu cendrung perkara perdata bukan pidana,” ujar terdakwa warga Jalan Amal Medan tersebut.

Dedy mengakui ada memberikan bilyet giro sebesar Rp 190 juta kepada Edwin sebagai jaminan dari kesepakatan pembayaran hutang tersebut.Namun belakangan diketahui Edwin mengadukan terdakwa.

Baca Juga :  Bertambah Masa Jabatan, Pasopati Gelar Syukuran Wayang Kulit

” Saya gak tau alasannya kenapa Edwin melaporkan saya dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan Rp 390 juta,” ujarnya.

Menurut Dedy, apakah uang yang dikeluarkan Rp 200 juta ditambahkan bilyet giro Rp 190 juta itu yang menjadi kerugian Edwin.

” Kalau itu yang terjadi saya menilai tuduhan tersebut terlalu mengadu.Jadi bagaimana uang cicilan yang diterima Rp 10 juta,” ujar mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli Indonesia( MAPI) Sumut tersebut.

Terpisah Praktisi Hukum asal Medan Rizky Ananda,SH menilai bila terjadi kesepakatan hutang antara pihak berarti perkara itu Perdata bukan pidana.

Baca Juga :  Pantau Pelaksanaan Desk Evaluasi, Inspektur Wilayah V Kunjungi Lapas Binjai

” Kalau pun dipaksakan menjadi perkara pidana tuntutan Jaksa 14 bulan itu bukanlah tuntutan yang ringan,” ujarnya.

Menurutnya, terdakwalah pihak yang merasa dirugikan atas perkara tersebut, bukan saksi pelapor yang menuding ada KKN dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu lalu.

Diketahui, Juni 2021 saksi pelapor Edwin mendatangi terdakwa di rumahnya minta bantuan jasa untuk memperlancar urusannya dengan aparat penegak hukum tentang perkara yang dihadapinya.Namun perkara yang diurus mereka di SP3 kan karena tidak ada unsur pidana.(opung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam Selama Libur Panjang
BRI Luncurkan Layanan Drive Thru dengan CRM untuk Setor Tunai Tanpa Turun Kendaraan
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Terlibat Tawuran, 12 Remaja di Tambora Dibina Melalui Pesantren Kilat selama 7 hari
Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP
Kapolda Metro Jaya Laksanakan Upacara, Empat Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Sat Lantas Polres Kediri Berbagi Takjil Di Depan Mako Polres Kediri
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Minyak Goreng MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:46 WIB

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam Selama Libur Panjang

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:59 WIB

BRI Luncurkan Layanan Drive Thru dengan CRM untuk Setor Tunai Tanpa Turun Kendaraan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:00 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:47 WIB

Terlibat Tawuran, 12 Remaja di Tambora Dibina Melalui Pesantren Kilat selama 7 hari

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP

Berita Terbaru