Terdakwa : Saksi Pelapor Edwin Mengada- ada, Itu Perkara Perdata

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Tuduhan saksi pelapor Edwin (50) warga Jalan Brigjen Katamso Medan terhadap terdakwa Dedy AP (40) soal kerugian yang dialaminya sebesar Rp 390 juta dinilai terlalu mengada- apa.Padahal perkara yang dialami cendrung perkara perdata.

Hal itu dikemukakan terdakwa Dedy AP dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Senin (18/12/2023)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya terdakwa Dedy AP dituntut Jaksa 1 tahun 2 bulan karena dinilai melakukan penggelapan uang Edwin yang tidak dirinci jumlah nominalnya.

Atas tuntutan tersebut saksi pelapor keberatan dan akan melaporkan oknum Jaksa tersebut kepada Jaksa Bidang Pengawasan

Menurut terdakwa Dedy, sebenarnya yang layak keberatan itu dirinya. Alasannya, perkara yang dituduhkan Edwin cendrung perkara perdata, karena uang Rp 200 juta yang dikeluarkan seluruhnya untuk kepentingan mengurus perkara yang dihadapi Edwin.

Baca Juga :  Sat Brimob Polda NTB Turunkan AWC Padamkan Kebakaran di Batu Dawa

” Semua uang dikeluarkan atas persetujuan dan diketahui Edwin dan jumlahnya Rp 200 juta, bukan Rp 390 juta,” ujar terdakwa Dedy.

Dari Rp 200 juta tersebut, kata terdakwa saksi pelapor sudah menerima cicilan Rp 10 juta sehingga sisa hutang tinggal Rp 190 juta lagi

” Kalau sudah terjadi kesepakatan menerima cicilan berarti perkara itu cendrung perkara perdata bukan pidana,” ujar terdakwa warga Jalan Amal Medan tersebut.

Dedy mengakui ada memberikan bilyet giro sebesar Rp 190 juta kepada Edwin sebagai jaminan dari kesepakatan pembayaran hutang tersebut.Namun belakangan diketahui Edwin mengadukan terdakwa.

Baca Juga :  Lomba Riau Off Road Adventure 2024 Secara Resmi di Tutup Danrem 031/Wira Bima

” Saya gak tau alasannya kenapa Edwin melaporkan saya dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan Rp 390 juta,” ujarnya.

Menurut Dedy, apakah uang yang dikeluarkan Rp 200 juta ditambahkan bilyet giro Rp 190 juta itu yang menjadi kerugian Edwin.

” Kalau itu yang terjadi saya menilai tuduhan tersebut terlalu mengadu.Jadi bagaimana uang cicilan yang diterima Rp 10 juta,” ujar mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli Indonesia( MAPI) Sumut tersebut.

Terpisah Praktisi Hukum asal Medan Rizky Ananda,SH menilai bila terjadi kesepakatan hutang antara pihak berarti perkara itu Perdata bukan pidana.

Baca Juga :  Wakili Mendagri Tutup Munaslub Apeksi, Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Urban

” Kalau pun dipaksakan menjadi perkara pidana tuntutan Jaksa 14 bulan itu bukanlah tuntutan yang ringan,” ujarnya.

Menurutnya, terdakwalah pihak yang merasa dirugikan atas perkara tersebut, bukan saksi pelapor yang menuding ada KKN dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu lalu.

Diketahui, Juni 2021 saksi pelapor Edwin mendatangi terdakwa di rumahnya minta bantuan jasa untuk memperlancar urusannya dengan aparat penegak hukum tentang perkara yang dihadapinya.Namun perkara yang diurus mereka di SP3 kan karena tidak ada unsur pidana.(opung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu
Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW
Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani
Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan
Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026
Apel Siaga Pengamanan Malam Tahun Baru 2026 di Kecamatan Seltim
Apel Pagi Pos Pam Ulundanu, Pastikan Kesiapan Personel Operasi Lilin Agung 2025
Kapolsek Selemadeg barat Pimpin Langsung Kegiatan patroli wilayah, Amankan Malam Pergantian Tahun Baru 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:05 WIB

Personel Pos Pam Ulundanu Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persembahyangan di Pura Ulun Danu

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:58 WIB

Personil Opsnal dan Polsubsektor Tanah Lot Melaksanakan Penjagaan dan Patroli di Kawasan DTW

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:55 WIB

Polsek Selemadeg intensifkan pengamanan ibadah awal tahun baru umat Kristiani

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:53 WIB

Sinergi TNI–Polri dan Instansi Terkait Amankan Misa Hari Raya Santa Maria Bunda Allah di Tabanan

Jumat, 2 Januari 2026 - 05:50 WIB

Polsek Kerambitan Gelar Patroli Gabungan bersama Forkompimcam Kerambitan pada Malam Pergantian Tahun 2025-2026

Berita Terbaru