Terdakwa : Saksi Pelapor Edwin Mengada- ada, Itu Perkara Perdata

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Tuduhan saksi pelapor Edwin (50) warga Jalan Brigjen Katamso Medan terhadap terdakwa Dedy AP (40) soal kerugian yang dialaminya sebesar Rp 390 juta dinilai terlalu mengada- apa.Padahal perkara yang dialami cendrung perkara perdata.

Hal itu dikemukakan terdakwa Dedy AP dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Senin (18/12/2023)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya terdakwa Dedy AP dituntut Jaksa 1 tahun 2 bulan karena dinilai melakukan penggelapan uang Edwin yang tidak dirinci jumlah nominalnya.

Atas tuntutan tersebut saksi pelapor keberatan dan akan melaporkan oknum Jaksa tersebut kepada Jaksa Bidang Pengawasan

Menurut terdakwa Dedy, sebenarnya yang layak keberatan itu dirinya. Alasannya, perkara yang dituduhkan Edwin cendrung perkara perdata, karena uang Rp 200 juta yang dikeluarkan seluruhnya untuk kepentingan mengurus perkara yang dihadapi Edwin.

Baca Juga :  Rektor IAIN Langsa Silaturahmi Ke Dandim dan Kapolres Langsa

” Semua uang dikeluarkan atas persetujuan dan diketahui Edwin dan jumlahnya Rp 200 juta, bukan Rp 390 juta,” ujar terdakwa Dedy.

Dari Rp 200 juta tersebut, kata terdakwa saksi pelapor sudah menerima cicilan Rp 10 juta sehingga sisa hutang tinggal Rp 190 juta lagi

” Kalau sudah terjadi kesepakatan menerima cicilan berarti perkara itu cendrung perkara perdata bukan pidana,” ujar terdakwa warga Jalan Amal Medan tersebut.

Dedy mengakui ada memberikan bilyet giro sebesar Rp 190 juta kepada Edwin sebagai jaminan dari kesepakatan pembayaran hutang tersebut.Namun belakangan diketahui Edwin mengadukan terdakwa.

Baca Juga :  Dandim 0104/Atim Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Kota Langsa

” Saya gak tau alasannya kenapa Edwin melaporkan saya dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan Rp 390 juta,” ujarnya.

Menurut Dedy, apakah uang yang dikeluarkan Rp 200 juta ditambahkan bilyet giro Rp 190 juta itu yang menjadi kerugian Edwin.

” Kalau itu yang terjadi saya menilai tuduhan tersebut terlalu mengadu.Jadi bagaimana uang cicilan yang diterima Rp 10 juta,” ujar mantan Ketua Masyarakat Anti Pungli Indonesia( MAPI) Sumut tersebut.

Terpisah Praktisi Hukum asal Medan Rizky Ananda,SH menilai bila terjadi kesepakatan hutang antara pihak berarti perkara itu Perdata bukan pidana.

Baca Juga :  H. Umar Abdul Azis SH Tokoh Pemudaj Jakbar , Tinjau Persiapan Turnamen Sepakbola Forkopimkot di GOR Cendrawasih 

” Kalau pun dipaksakan menjadi perkara pidana tuntutan Jaksa 14 bulan itu bukanlah tuntutan yang ringan,” ujarnya.

Menurutnya, terdakwalah pihak yang merasa dirugikan atas perkara tersebut, bukan saksi pelapor yang menuding ada KKN dalam tuntutan yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu lalu.

Diketahui, Juni 2021 saksi pelapor Edwin mendatangi terdakwa di rumahnya minta bantuan jasa untuk memperlancar urusannya dengan aparat penegak hukum tentang perkara yang dihadapinya.Namun perkara yang diurus mereka di SP3 kan karena tidak ada unsur pidana.(opung)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru