Lensapolri.com, Jepara — Dalam rangka menindaklanjuti aduhan warga masyarakat tentang adanya peredaran minuman beralkohol yang fulgar baik oplosan maupun pabrikan di wilayah Kecamatan Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Jepara menggelar operasi Minhol atau Miras.
Dalam giat tersebut berhasil menyita se kurang – kurangnya ada 6.988 (Enam Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Delapan) botol minuman beralkohol (Minhol).
Hal itu dikatakan oleh Kabid Gakda Satpol PP, Abdul Kalim di ruang kerjanya, Senin (18/12/2023).
Lebih lanjut Abdul Kalim menuturkan, “Operasi Minhol atau Miras merupakan kegiatan mandiri guna melaksanakan tugas dan fungsi Satpol-PP, serta antisipasi adanya gangguan Tibumtranmas menjelang Nataru. Dan kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini mulai pukul : 14.00 sampai 21.00 WIB.
Yang berawal dari aduan warga terkait penjualan Minhol di wilayah kelurahan kauman Kecamatan Jepara. Setelah dilakukan penyelidikan terlihat beberapa penjualan Minhol sangat fulgar baik jenis oplosan maupun pabrikan, Kemudian dilakukan tindakan Operasi. Ujar Abdul Kalim.
“Setelah mendapatkan laporan anggota, kami melakukan penyelidikan dan segera menyiapkan tim secara senyap dan bergerak menuju lokasi penjualan Minhol,” tambahnya.
Sesampai Lokasi Penjualan Minhol yaitu di Kelurahan Kauman milik saudara “S”, dan akhirnya tim berhasil menemukan barang bukti sejumlah 30 botol miras oplosan yang siap edar dan 1 derigen isi 25 liter oplosan.
Operasi dilanjutkan ke lokasi Toko milik saudara “D”, dan kembali tim mendapati sekitar 6.988 botol minuman beralkohol yang terdiri dari 50 jenis Minhol. Mulai produk jenis Lokal, pabrikan hingga impor.
“Semua barang bukti kami bawa ke Kantor Satpol PP dan besuk pada hari Rabu 20 Desember 2023, akan memanggil para pemilik jamu tersebut dan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara tipiring,” terang Kalim.
Sementara menurut Kasatpol-PP Sutrisno saat dihubungi mengatakan, Kegiatan Operasi bertujuan untuk cipta kondisi dalam rangka mengantisipasi maraknya penjualan Minuman beralkohol (Minhol) menjelang NATARU.
Dia berharap di perayaan tahun baru kegiatan yang bersifat negatif dapat diminimalisir sehingga situasi aman dan kondusif.

“Dengan dilakukan tindakan Operasi Minhol diharapkan situasi aman dan kondusif hingga NATARU, ” katanya.
Sedangkan personil yang terlibat dalam kegiatan itu diantaranya adalah
Kabid Gakda, Abdul Khalim, S.H, M.H., Sub. Koord Lidik dan Sidik, Abdul Mu’id, S.STP., M.H., Regu siaga 1, Danru Mustahal, Regu siaga, Danru Rindhuwan, S.H, Regu siaga 3, Danru Khadis, S.H, Regu A, Danru Rudi.
“Dan dasar yang kita sangkakan itu
Perda no 4 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Perda no 2 tahun 2013 tentang larangan minuman beralkohol di Kabupaten Jepara”, pungkasnya.
(Yusron)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT