Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Gelar Sidang Tim TPP Untuk Program Pembinaan Narapidana

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Raya

Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar melaksanakan kegiatan sidang TPP terhadap 27 orang narapidana meliputi : Pengangkatan 14 (empat belas) orang narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas dan Pengusulan 13 (tiga belas) orang narapidana untuk program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB),Kamis (21/12/2023)

Sidang TPP tersebut di pimpin oleh Ketua TPP Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang, SH, MH dan yang beranggotakan 8 orang Pegawai/Pejabat Struktural dan ditambah 1 orang tenaga medis fungsional (Dokter) yang bidang tugasnya berkaitan dengan kesehatan & pembinaan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun tujuan kegiatan sidang TPP tersebut digelar untuk menampung tanggapan & saran dari anggota TPP berdasarkan penilaian masing-masing anggota mengenai setuju atau tidak setuju program pembinaan bagi narapidana untuk diberikan hak-haknya salah satunya adalah hak untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sebagaimana tertuang dalam pasal 10 ayat (1) huruf f UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat Administratif & Subtantif.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Polres Cirebon Kota Kunjungi PCNU Kota Cirebon

Kegiatan sidang TPP tersebut berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bahwasanya seluruh anggota sidang TPP menyetujui agar 14 orang narapidana di pekerjakan sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas sebagai bentuk konkrit pembinaan yang berproses, dan menyetujui pengusulan 13 orang narapidana program Re-Integerasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) ke Ditjen Pemasyarakatan dengan pertimbangan sbb :

Baca Juga :  Puluhan Anggota Mendapatkan Penghargaan Dari Kapolres Jepara, Ini Ulasannya

1. Bahwasanya syarat Administratif dan Subtantif telah terpenuhi.

2. Agar 14 orang narapidana yang telah diangkat sebagai tamping kebersihan tetap menjaga perilakunya kearah yg lebih baik lagi guna untuk meningkatkan proses pembinaannya ketahap selanjutnya.

3. Agar 13 orang narapidana yang akan di usulkan untuk mendapatkan program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), tetap menjaga dan meningkatkan perilakunya kearah yang lebih positif lagi sehingga terhindar dari perbuatan pelanggaran tata tertib selama menjalani proses pembinaannya di dalam Lapas sembari menunggu SK Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana yang telah di usulkan.(AVID/rel)

Berita Terkait

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024
Kapolri Beberkan Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara
Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap
Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan
Tim Gabungan Dirikan 8 Pos Pantau, Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang
Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba
Cek Access by KAI! Penjualan Tiket KA Periode NATARU 2025 Telah Dibuka
Jamin Keamanan Pilkada 2024, Kapolda Bali Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Aksi Premanisme
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 01:25 WIB

Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024

Rabu, 13 November 2024 - 01:23 WIB

Kapolri Beberkan Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Rabu, 13 November 2024 - 01:19 WIB

Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 T Bukti Narkoba Diungkap

Selasa, 12 November 2024 - 14:19 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Minggu, 10 November 2024 - 20:10 WIB

Tim Gabungan Dirikan 8 Pos Pantau, Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang

Berita Terbaru