Tampak Algojo Eksekusi Cambuk Terhadap Keempat Terdakwa Mesum di Kota Langsa

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LensaPolri.com, Kota Langsa – Dua pasang sejoli yang diduga melakukan perbuatan mesum dan melanggar Qanun Syari’at Islam dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali, bertempat di Tribun Lapangan Merdeka kota Langsa, pada hari Kamis (21/12/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas, Muhammad Tarmizi SH MH, menyampaikan tim terpadu eksekusi uqubat cambuk melaksanakan pencambukan terhadap pelanggar Qanun Syari’at Islam dan menghukum terdakwa yaitu:

1.Muhammad Molana Risky Bin Azhar Usman sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 19/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 24 Oktober 2023 dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

2.Rauzatul Jannah Binti Lukman Budiman sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 19/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 24 Oktober 2023 dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

3.Muhammad Taufik Bin Zulkifli sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 21/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 7 Desember 2023 dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

4.Amelia Adelia Binti Alm Sarpin sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 21/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 7 Desember 2023. dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

“Inilah keempat terdakwa yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum, kiranya ini menjadi pembelajaran kita semua untuk tidak mengulangi kesalahan dikemudian hari serta menjadi iktibar semua pihak,” tandasnya.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Tengah Resmikan Pura Buana Nata Polres Lombok Tengah

(Zainal).

Baca Juga :  Seorang Terduga  Pelaku  Kasus Pencurian Hp, Telah Diamankan Team Opsnal Polsek Palu Barat

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru