Empat Pelaku Diamankan Polres Jepara, Dari Kasus Pencurian Disertai Kekerasan hingga Penggelapan

- Redaksi

Jumat, 29 Desember 2023 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Polres Jepara tidak hanya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), tetapi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. 

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).

Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa informasi dan laporan mengenai kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diterima oleh kepolisian pada bulan Desember 2023. 

Kasus ini menargetkan sepeda motor sebagai objek pencurian.

“Pelaku memiliki modus operandi dengan cara mencari sasaran hunting, dan ketika menemukan sasarannya, mereka melancarkan aksinya dengan memepet korban,” ujarnya.

Selanjutnya, “Para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan mengambil kunci kontak korban secara paksa,” kata AKP Ahmad Masdar.

Pelaku terdiri dari tiga orang dengan inisial RN (22), AZ (28) dan SP (41).

“Salah satu dari mereka merupakan residivis,” terang Kasat Reskrim.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jepara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diambil dari tangan para pelaku.  Selain itu, senjata tajam berupa satu buah parang/bendo dengan panjang 45 CM yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya juga turut diamankan,” imbuhnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada tanggal 10 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh korban MA (27).

Saat itu, korban pulang dari Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kemudian, sesampainya di Desa Daren, korban dipepet oleh keberadaan sepeda montor milik tersangka yang berboncengan.

Pelaku menarik kaos korban dari belakang hingga terjatuh, menodongkan parang ke MA.

“Korban diancam dengan parang oleh tersangka AZ dan dimintai kontak sepeda montor. Karena korban merasa ketakutan, kontak beserta sepeda montor tersebut diserahkan dan dibawa kabur ke arah Desa Daren atau ke arah Nalumsari. Setelah mendapatkan sepeda montor tersebut, tersangka RN dan AZ meminta tersangka SP untuk menjualkan sepeda montor hasil kejahatan tersebut,” jelasnya.

AKP Ahmad Masdar juga menambahkan, untuk kronologis penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan.

Tim kepolisian kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penyelidikan.

“Dan tepatnya, pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 petugas berhasil menemukan keberadaan terakhir dari sepeda montor tersebut yang berada di tangan tersangka SP. Kemudian setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka RN dan AZ disebuah kos-kosan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong,” pungkasnya.

Pelaku RN dan AZ dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan, SP dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dissamping itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari juga menyampaikan, bahwa Satreskrim Polres Jepara juga berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berada di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

Dijelaskan, Kasat Reskrim, pelaku Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan di CV. Utama Jaya Distribusi yang berhasil diamankan yakni AS (29) warga Kabupaten Pati yang merupakan seorang Sales Supervisor di CV. Utama Jaya Distribusi.

“Pengungkapan bermula saat Manager Operasional mencurigai dengan beberapa nota yang dilaporkan oleh AS belum lunas dan sudah melebihi jatuh tempo kredit. Setelah dilakukan pengecekan ke toko atau konsumen atas nama nota yang dilaporkan oleh tersangka maupun pengecekan secaa menyeluruh (audit internal), didapati 17 nota penjualan periode bulan Oktober-November 2023 sudah dibayar lunas oleh konsumen tetapi uangnya tidak disetorkan kepada perusahaan yang nilainya mencapai Rp. 1.089.907.800,” jelas AKP Masdar.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jepara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AS dan 6 orang saksi yang telah dimintai keterangan. 

AS pun telah mengakui perbuatannya dan menggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk kepentingan sehari-hari.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara pada malam hari, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian malam hari. Silakan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju atau Polisi Jepara Juara di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” ujarnya.

Guna mengantisipasi terjadinya tindak kriminalitas, Polres Jepara dan Polsek jajaran juga akan meningkatkan patroli pada jam rawan dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

(Yusron)

Baca Juga :  Ungkap 64 Kasus Peredaran Narkotika dalam Kurun Waktu 3 Bulan Terakhir Oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas
Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan
Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN
Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
Pelayanan SKCK di Polres Metro Jakarta Barat Mudah dan Cepat, Buat Warga Terbantu
Tak Perlu Antre, Polresta Pati Hadirkan Layanan SKCK Full Online
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:27 WIB

Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan

Rabu, 12 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

Rabu, 12 November 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 22:05 WIB

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi

Senin, 3 November 2025 - 17:02 WIB

Pelayanan SKCK di Polres Metro Jakarta Barat Mudah dan Cepat, Buat Warga Terbantu

Berita Terbaru