Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan kegiatan kamis sore produktif dengan memberikan penguatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Kamis (11/1).
Bertempat di Ruang Layanan Kunjungan, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti dan dihadiri juga oleh jajaran Pejabat Struktural serta beberapa Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjadi Tamping atau Pekerja di Lapas Kelas IIA Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengangkatan dan pemberhentian serta tusi seorang Tamping sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 mulai dari persyaratan menjadi tamping, tempat-tempat mana saja yang dibolehkan. Oleh karena itu kalian harus memahami apa saja yang akan kalian lakukan setelah ditugaskan menjadi tamping,” Ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.
Kegiatan sore ini juga menjadi agenda insidentil bagi Lapas Kelas IIA Tangerang untuk berdiskusi bersama dengan Warga Binaan Pemasyarakatan akan hal apa saja yang menjadi kewajiban dan hak warga binaan.
“Sebagai tamping, harus tetap menjalankan serangkaian kegiatan yang menjadi pembinaan dan wajib diikuti oleh saudara dengan baik. Jangan meninggalkan pembinaan dan terus berkelakuan baik sesuai persyaratan menjadi tamping,” Tutur Yekti.
Kegiatan sore ini juga menjadi disuksi bersama bagi warga binaan tentang hal-hal lainnya seperti kegiatan pembinaan kepribadian dan juga pembinaan kemandirian. Sebagai penutup, Kalapas berpesan agar tetap menjadi manusia yang baik, jujur dan berkreasi serta mempersiapkan diri untuk kembali di lingkungan masyarakat ketika bebas nanti.(AVID)