Palu – Sulteng.
Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penkum Kejari Sulteng, melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah ( JMS ) dengan memberikan edukasi serta Penyuluhan Hukum terhadap kurang lebih 40 Siswa – Siswi Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 5 Palu.
Dalam Penyuluhan yang dilakukan berkaitan dengan pencegahan kenakalan remaja, Bahaya penggunaan Narkotika serta tindakan penindasan atau Perundungan atau yang kita kenal dengan Aksi Bullying
Kemudian Staf Inteljen Kejati Sulawesi Tengah Rustam Efendi, SH.MH selaku salah satu narasumber menyampaikan bahwa generasi penerus terutama kalangan pelajar mesti memahami dampak buruk penggunaan Narkotika yang menjurus keperilaku yang melanggar hukum, hal itu selain merugikan diri sendiri juga merugikan masyarakat Bangsa dan Negara Jelasnya.
hal senada juga di katakan Mifta Haris, SH menambahkan, dalam penyampaian bahwa selain penyalahgunaan Narkotika, Perundungan atau Bullying juga sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan Emosional Siswa yang menjadi korban, hal tersebut bukan hanya berpengaruh terhadap korban tetap juga merusak lingkungan belajar yang seharusnya merupakan tempat yang aman dan nyaman.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Harus Kyai, SH. MH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari kejaksaan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa sehingga bisa menjadi contoh teladan di tengah tengah masyarakat Kasi Penkum mengaharapkan melalui program Jaksa Masuk Sekolah yang dilakukan Siswa Siswi SMAN 5 Palu mampu mengenali hukum dan peraturan Perundangan undangan sehingga dapat menjadi perisai diri dari perhuatan yang melanggar hukum dengan menciptakan generasi yang taat hukum dan langkah langkah seperti ini dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih baik di masa depan tutur Kasi Penkum Kejati Sulteng Abdul Harus Kyai, SH. MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT