Lensapolri.com, Jepara – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara terus menggencarkan edukasi dan penindakan terkait penggunaan knalpot bising dan tidak standar atau knalpot brong.
Kegiatan penindakan dan teguran dilakukan tim Raimas hingga Satlantas Polres Jepara melalui razia hunting (hunting sistem) di sejumlah wilayah hukum Polres Jepara.
Kegiatan penindakan pengguna knalpot brong ini merupakan bagian dari memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam rangka cipta kondisi jelang Pemilu 14 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami lakukan edukasi dan sosialisasi, termasuk melakukan penindakan tehadap 10 pengguna knalpot brong yang berhasil dijaring melalui sistem hunting,” ujar Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat ditemui usai kegiatan hunting sistem Knalpot Brong, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, sebagai bagian dari tindak pencegahan semakin maraknya knalpot brong di Jepara, Polres Jepara juga telah membentuk UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri dari anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan Humas Polres Jepara.
“Untuk penanganan knalpot brong di Kabupaten Jepara ini, ada sekitar 57 personel gabungan, mereka bertugas mulai dari penindakan pelanggaran, edukasi ke masyarakat dan sekolah, hingga melakukan tindakan jika saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan,” jelasnya.
Dikatakannya, penindakan terhadap para pengendara yang menggunakan knalpot brong ini tidak lepas dari upaya memberikan efek jera, sehingga mereka ke depan tidak lagi menggunakan knalpot tidak standar dan meresahkan warga akibat suara bising dari knalpot tersebut.
“Knalpot brong ini banyak dikeluhkan, dan sangat mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat, khususnya nanti pada saat kampanye terbuka,” pungkasnya.
Abituren Akpol 2003 ini berharap, pada saat kampanye terbuka 21 Januari 2024 nanti, tidak ada warga masyarakat yang menggunakan knalpot brong.
“Kepada warga masyarakat kami imbau untuk tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, “Kegiatan ini dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut lebih kita intensifkan,” ujarnya.
Operasi knalpot brong itu juga sebagai langkah antisipasi menyambut kampanye terbuka yang akan berlangsung beberapa hari ke depan.
Tujuannya untuk meminimalisir penggunakan knalpot brong yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.
Ipda Puji menyebut, penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan mekanismenya penindakan dilakukan secara langsung dengan metode hunting sistem, yaitu dengan patroli kemudian ketika ditemukan pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot brong akan dilakukan penilangan dan penyitaan.
Lebih lanjut, Ipda Puji menyampaikan, selain penindakan, jajaran Polsek hingga Polres Jepara juga menggelar sosialisasi dan edukasi terhadap bengkel maupun toko-toko agar tidak memproduksi, menjual, maupun melayani pemasangan knalpot yang tidak standar atau brong.
“Secara terpadu, jajaran Polsek maupun Polres Jepara memberikan imbauan kepada pemilik bengkel maupun toko agar tidak membuat, menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong,” tandas Ipda Puji.
(Yusron)