Penyimpanan Rokok Ilegal Digrebek Polres Langsa di serahkan ke Bea Cukai

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota langsa,aceh – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melakukan penangkapan rokok ilegal sebanyak 93 Karton 47 Slop merk Luffman dan H1 Mild yang tersimpan di sebuah gudang di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa dan mengamankan seorang terduga pemilik barang ilegal tersebut berinisial MSY, Rabu (17/01/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah melakukan penangkapan rokok ilegal dan seorang terduga pemilik barang ilegal itu, pihak Polres Langsa melimpahkan kasus tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) kota Langsa.

Namun anehnya hingga kegiatan Press Release yang dilaksanakan di KPPBC TMP C Langsa, Jumat (19/01/2024), gudang yang dijadikan untuk menyimpan rokok ilegal itu hingga kini belum dipasang Police Line dan pemilik gudang tersebut belum ditahan.

Saat ditanya awak media mengapa lokasi penyimpanan rokok ilegal tidak dipasang Police Line dan pemilik gudang belum ditahan, Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK menjawab bahwa masih dalam tahap penyelidikan oleh Penyidik Bea Cukai.

“Untuk detailnya nanti bisa tanyakan ke Kepala Bea Cukai Langsa,” ujar Kapolres Langsa.

Namun hingga berakhirnya kegiatan Press Release itu, Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman terkesan berupaya menghindari dari kejaran pertanyaan tersebut awak media.

Pada saat Press Release itu, Kepala KPPBC TMP C Langsa membacakan kronologi penangkapan dan menjabarkan jumlah batang rokok ilegal tersebut serta perkiraan kerugian negara.
“Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold dan 300.000 batang rokok Luffman, semuanya tanpa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.235.772.000 dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828,” papar Sulaiman.

Baca Juga :  Pengerjaan Normalisasi Sungai SWD II Wilayah Jepara Sudah Mulai

Ia juga menyampaikan dasar hukum dari dugaan pelanggaran di bidang cukai tersebut terdapat pada Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan/atau menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Sulaiman.

Baca Juga :  Gunakan Knalpot Brong, Arogan, dan Lakukan Peganiayaan, Pemuda Ini Dicokok Polisi Sukoharjo

“Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, khususnya di sektor rokok, melalui sinergi yang baik dengan Polres Langsa,” tandasnya. (zal

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi
Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati Sudah 1 Tahun di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 12:40 WIB

Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi

Selasa, 30 September 2025 - 12:22 WIB

Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati Sudah 1 Tahun di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka

Senin, 29 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pramono Umumkan Rencana Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi 3 Wilayah

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB