Pencabulan Terhadap 24 Siswi: Oknum Guru Agama di Bengkulu Utara Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Bengkulu Utara – Geger melanda Bengkulu Utara setelah oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

HR, yang merupakan oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswinya.

Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.

Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.

“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.

Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.

Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” Pungkas Kapolres.[Humas/Reed]

Baca Juga :  Kapolrestabes Semarang dan Dandim 0733/BS Potong Gundul Dukung Anak Penderita Kanker
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perihal : Kegiatan Makan Bergisi Gratis Naisoanal di SMP Negeri 8 Denpasar Kec. Dentim Kota Denpasar
Perihal : *Rapat Panitia Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan PKB XLVII Tahun 2025
PERIHAL: TERJADI MUSIBAH PENUSUKAN WARGA BR, YANGBATU KAUH DESA DANGRI KELOD KEC,DENTIM
Jumat Curhat, Polres Badung dan Bakamda Bersinergi Perangi Premanisme
Cegah Aksi Premanisme, Polsek Petang Siaga Penuh Sepanjang Malam
Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Tengah Malam Susuri Jalan Kerobokan 
Hindari Kepadatan Lalin Personel Polsek Kuta Utara Lakukan Pengaturan Pagi
Cegah Aksi Kriminal, Polsek Abiansemal Gencarkan Patroli Subuh Di Wilayah Rawan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:16 WIB

Perihal : Kegiatan Makan Bergisi Gratis Naisoanal di SMP Negeri 8 Denpasar Kec. Dentim Kota Denpasar

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:14 WIB

Perihal : *Rapat Panitia Seksi Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan PKB XLVII Tahun 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:11 WIB

PERIHAL: TERJADI MUSIBAH PENUSUKAN WARGA BR, YANGBATU KAUH DESA DANGRI KELOD KEC,DENTIM

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:40 WIB

Jumat Curhat, Polres Badung dan Bakamda Bersinergi Perangi Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:16 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Polsek Petang Siaga Penuh Sepanjang Malam

Berita Terbaru