Merasa Kebal Aturan, Galian C di Wilayah Kecamatan Kopo Santai Beroperasi

- Redaksi

Kamis, 25 Januari 2024 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten

Projek urugan tanah merah di Kampung Tapen, Kelurahan Nanggung, Kecamatan Kopo hingga kini masih santai beroperasi seolah dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Aparat Penegak Hukum. Padahal, keberadaan aktifitas projek urugan yang berlokasi di ruas jalan penghubung antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tersebut sering di protes oleh berbagai kalangan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan dan  membahayakan pengguna jalan.

Menurut keterangan salah seorang warga, Projek urugan tanah merah yang posisinya tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk ini sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, namun anehnya tidak pernah tersentuh oleh pihak Pemerintah dan Aparat Penegak hukum.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah 3 bulan berjalan tapi kenapa Pemkab Serang dan Polres Kabupaten Serang terkesan masa bodo,” ujar Saepi kepada Wartawan. Senin, (22/01/2024).

“Mirisnya, truk-truk pengangkut tanah urugan dan alat berat excavator yang setiap hari beroperasi di areal perkebunan tersebut telah merusak sebagian lahan milik warga sekitar,” sambungnya.

Saepi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan Polres Kabupaten Serang agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena menurutnya apabila dibiarkan tanpa di tindak, mereka para oknum pengusaha dikhawatirkan berbuat seenaknya tanpa memikirkan masyarakat yang dirugikan.

“Semoga Pemkab Serang dan Polres Kabupaten Serang bisa segera menindak tegas para oknum pengusaha nakal yang hanya meraup keuntungan pribadi saja dan Insyaallah dalam waktu dekat saya akan bersurat ke Kementerian Lingkungan hidup melalui bidang Gakum dan kalau perlu ke Mabes Polri mengenai persoalan ini,” harapnya.

Baca Juga :  Patroli Brimob Sulteng Amankan Jalannya Ibadah Jumat Agung di Palu

Sementara itu, Lilik Selaku Kasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi mengatakan, mengenai informasi tersebut dirinya akan menindaklanjuti kepada pimpinannya terlebih dahulu.

“Baik akan saya sampaikan ke kepala dinas,” singkatnya. (12/1)

Diberitakan sebelumnya projek urugan tanah di ruas jalan Kabupaten Serang Lebak tepatnya di Kecamatan Kopo seperti luput dari pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Mukhlas, Kabid Hankam Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Serang mengatakan, selain maraknya urugan yang tidak berizin, dampak kegiatan galian tanah di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga sering mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

“Jangan dibiarkan, sudah jelas sangat merugikan masyarakat khususnya Pemkab Serang kok malah seperti ada pembiaran begini. Selain itu, ditambah lagi akibat tanah yang di bawa oleh truk muatan over load atau melebihi batas muatan yang sering sekali berceceran sehingga mengakibatkan jalan licin dampaknya kepada kecelakaan lalulintas. Bahkan tak jarang sampai menelan korban jiwa,” katanya. Rabu, (10/1/2024).

Lanjut Mukhlas, Keberadaan projek urugan yang berada di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruangnya, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum.

Baca Juga :  Siap Amankan Libur Tahun Baru dan Natal, Polres Blitar Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2024

“Sudah tidak berizin ditambah wilayah projek nya pun kebanyakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mukhlas berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar segera menindak tegas para oknum pengusaha urugan ilegal yang banyak merugikan masyarakat di Kecamatan Kopo.

“Kami minta Pemkab Serang dan Aparat Penegak Hukum segera tindak tegas para oknum pengusaha ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat ini. Sudah tidak berizin fasilitas umum  menjadi rusak akibat ulahnya,” harapnya.

Sekretaris Cabang (Sekcab) Ormas Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Serang, Bintang menambahkan bahwa, kegiatan tambang tidak berizin atau ilegal perusak lingkungan di Kecamatan Kopo tersebar di beberapa titik. Salah satunya Galian tanah atas nama pemilik Bahrudin yang berada di lokasi Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, samping jalan penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.

”Ke 3 lokasi galian tanah di wilayah jalur penghubung Serang Lebak salah satunya berada di (Kecamatan Kopo,-red) semuanya tidak ada izin, dari pemerintah setempat. Padahal berdasarkan Regulasi yang telah di delegasikan oleh pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni berdasarkan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Perizinan berusaha di Bidang Pertambangan dan Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” ungkapnya.

Baca Juga :  DKM Mesjid Al Makmur Tambora, Beri Apresiasi Atas Langkah Kapolri Penuhi Harapan Publik atas Ketegasan penanganan Kasus Penembakan Brigadir Pol Yoshua

Bintang menegaskan, terkait dengan perizinan tambang galian tanah ini menjadi kewenangan ESDM Provinsi, karena setiap urusan pertambangan merupakan kewenangan dinas ESDM yang seharusnya melakukan pengawasan terkait perizinan tambang. termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Resor Polda Banten juga seharusnya menindak tegas bagi tambang galian Tanah yang tidak memiliki izin tersebut.

”Saya selaku Sekretaris Cabang Pemuda Pancasila kabupaten serang menyoroti sikap APH dan dinas ESDM Provinsi Banten yang terkesan Bungkam, karena telah membiarkan para pengusaha bisnis Tambang galian tanah di wilayah Kabupaten serang meresahkan masyarakat dan tidak memiliki izin lengkap. Kita juga mendesak agar APH dan dinas ESDM Provinsi Banten bertindak tegas terhadap pelaku bisnis jual beli galian tanah yang tidak memiliki izin pertambangan tersebut,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Kapolres Kabupaten Serang AKBP Wiwin Setiawan mengaku, pihaknya akan segera mengkroscek perizinan urugan di Kecamatan Kopo yang banyak dikeluhkan masyarakat tersebut. Namun faktanya, sampai detik ini para oknum pengusaha makin membandel dan terkesan kebal aturan, padahal sanksi pidana telah menunggu mereka apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kemana peran Pemerintah Kabupaten Serang dan Polres Kabupaten Serang. (Enggar)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita
Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kanwil IX Jakarta 2 Serukan dan Dukung Penuh Program Badai Emas Pegadaian 2025
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:53 WIB

Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:25 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:54 WIB

274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:08 WIB

Penjual Obat Keras di Tangerang Diamankan, 113.501 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Berita Terbaru