Banten
Projek urugan tanah merah di Kampung Tapen, Kelurahan Nanggung, Kecamatan Kopo hingga kini masih santai beroperasi seolah dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Aparat Penegak Hukum. Padahal, keberadaan aktifitas projek urugan yang berlokasi di ruas jalan penghubung antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tersebut sering di protes oleh berbagai kalangan masyarakat karena dinilai merusak lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.
Menurut keterangan salah seorang warga, Projek urugan tanah merah yang posisinya tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk ini sudah berjalan kurang lebih tiga bulan, namun anehnya tidak pernah tersentuh oleh pihak Pemerintah dan Aparat Penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah 3 bulan berjalan tapi kenapa Pemkab Serang dan Polres Kabupaten Serang terkesan masa bodo,” ujar Saepi kepada Wartawan. Senin, (22/01/2024).
“Mirisnya, truk-truk pengangkut tanah urugan dan alat berat excavator yang setiap hari beroperasi di areal perkebunan tersebut telah merusak sebagian lahan milik warga sekitar,” sambungnya.
Saepi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang dan Polres Kabupaten Serang agar segera menindaklanjuti keluhan masyarakat, karena menurutnya apabila dibiarkan tanpa di tindak, mereka para oknum pengusaha dikhawatirkan berbuat seenaknya tanpa memikirkan masyarakat yang dirugikan.
“Semoga Pemkab Serang dan Polres Kabupaten Serang bisa segera menindak tegas para oknum pengusaha nakal yang hanya meraup keuntungan pribadi saja dan Insyaallah dalam waktu dekat saya akan bersurat ke Kementerian Lingkungan hidup melalui bidang Gakum dan kalau perlu ke Mabes Polri mengenai persoalan ini,” harapnya.
Sementara itu, Lilik Selaku Kasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang ketika dikonfirmasi mengatakan, mengenai informasi tersebut dirinya akan menindaklanjuti kepada pimpinannya terlebih dahulu.
“Baik akan saya sampaikan ke kepala dinas,” singkatnya. (12/1)
Diberitakan sebelumnya projek urugan tanah di ruas jalan Kabupaten Serang Lebak tepatnya di Kecamatan Kopo seperti luput dari pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Mukhlas, Kabid Hankam Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Serang mengatakan, selain maraknya urugan yang tidak berizin, dampak kegiatan galian tanah di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga sering mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
“Jangan dibiarkan, sudah jelas sangat merugikan masyarakat khususnya Pemkab Serang kok malah seperti ada pembiaran begini. Selain itu, ditambah lagi akibat tanah yang di bawa oleh truk muatan over load atau melebihi batas muatan yang sering sekali berceceran sehingga mengakibatkan jalan licin dampaknya kepada kecelakaan lalulintas. Bahkan tak jarang sampai menelan korban jiwa,” katanya. Rabu, (10/1/2024).
Lanjut Mukhlas, Keberadaan projek urugan yang berada di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruangnya, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum.
“Sudah tidak berizin ditambah wilayah projek nya pun kebanyakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mukhlas berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar segera menindak tegas para oknum pengusaha urugan ilegal yang banyak merugikan masyarakat di Kecamatan Kopo.
“Kami minta Pemkab Serang dan Aparat Penegak Hukum segera tindak tegas para oknum pengusaha ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat ini. Sudah tidak berizin fasilitas umum menjadi rusak akibat ulahnya,” harapnya.
Sekretaris Cabang (Sekcab) Ormas Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Serang, Bintang menambahkan bahwa, kegiatan tambang tidak berizin atau ilegal perusak lingkungan di Kecamatan Kopo tersebar di beberapa titik. Salah satunya Galian tanah atas nama pemilik Bahrudin yang berada di lokasi Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, samping jalan penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
”Ke 3 lokasi galian tanah di wilayah jalur penghubung Serang Lebak salah satunya berada di (Kecamatan Kopo,-red) semuanya tidak ada izin, dari pemerintah setempat. Padahal berdasarkan Regulasi yang telah di delegasikan oleh pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni berdasarkan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Perizinan berusaha di Bidang Pertambangan dan Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” ungkapnya.
Bintang menegaskan, terkait dengan perizinan tambang galian tanah ini menjadi kewenangan ESDM Provinsi, karena setiap urusan pertambangan merupakan kewenangan dinas ESDM yang seharusnya melakukan pengawasan terkait perizinan tambang. termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Resor Polda Banten juga seharusnya menindak tegas bagi tambang galian Tanah yang tidak memiliki izin tersebut.
”Saya selaku Sekretaris Cabang Pemuda Pancasila kabupaten serang menyoroti sikap APH dan dinas ESDM Provinsi Banten yang terkesan Bungkam, karena telah membiarkan para pengusaha bisnis Tambang galian tanah di wilayah Kabupaten serang meresahkan masyarakat dan tidak memiliki izin lengkap. Kita juga mendesak agar APH dan dinas ESDM Provinsi Banten bertindak tegas terhadap pelaku bisnis jual beli galian tanah yang tidak memiliki izin pertambangan tersebut,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Kapolres Kabupaten Serang AKBP Wiwin Setiawan mengaku, pihaknya akan segera mengkroscek perizinan urugan di Kecamatan Kopo yang banyak dikeluhkan masyarakat tersebut. Namun faktanya, sampai detik ini para oknum pengusaha makin membandel dan terkesan kebal aturan, padahal sanksi pidana telah menunggu mereka apabila terbukti melakukan pelanggaran. Kemana peran Pemerintah Kabupaten Serang dan Polres Kabupaten Serang. (Enggar)