GNPK Desak Mabes Polri Usut 1,5 M Kasbon Gayo Lues

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mendesak Mabes Polri Usut Kembali dugaan Korupsi dana Kasbon Sebesar Rp 1,5 Milyar Rupiah di Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh Pada Tahun 2009 lalu.

Karena hingga saat ini belum ada yang diperiksa kemana saja sudah di pergunakan mereka dana sebesar itu dan bahkan hingga detik ini, orang – orang yang merasa melakukan Kasbon tersebut masih bersantai saja seolah olah tidak ada beban bagi mereka.

Yang jadi pertanyaan Publik kenapa APH kok belum melakukan penyelidikan terhadap orang – orang yang telah melakukan Kasbon tersebut dan bahkan hingga detik ini belum juga mengembalikan Dana tersebut,
Menurut Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) DKI Jakarta Tengku Samsir Ali M. Pang Rayang, menohokJata SE menjabat sebagai Kabid Perencanaan Anggaran Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Tahun 2009 lalu, orang yang paling bertanggungung jawan terhadap persoalan tersebut setelah beredar luas dokumen kwitansi penerimaan pinjaman sementara

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen tersebut Jata SE, MAP tertera Pinjama sementara dari Uang Kas DPKD dengan dua kali transaksi, pemimjaman tersebut dilakukan dari Ishak yang saat itu menjabat sebagai Bendaharawan Bantuan Keuangan di Dinas DPKD Gayo Lues.

Baca Juga :  Pos Sandar Namlea Gandeng Dishub dan Warga Kalesang Pantai

dalam Dokumen berita acara pembayaran dengan Nomor, KU.900/BAP/2009 hari Jum’at Tanggal 13 – Februari – Tahun 2009, Jata menarik Uang dari Ishak sebesar Rp. 1000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah) untuk pinjaman sementara Kepala DPKD Zaenal Abidin SE, A/n Jata SE, dan pada Rabu Tanggal 22 – April – Tahun 2009 surat Berita acara Pembayaran dengan Nomor,KU yang sama kembali Jata,SE menarik Uang senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta) Rupiah dengan catatan dana sejumlah itu akan dipertanggung jawabkan kepada Bupati Gayo Lues.

Samsir Ali berharap pertanyaan apakah boleh Pejabat Negara meminjam Sementara Uang Negara/Uang Rakyat, perlu jawaban pasti dan apakah memang ada aturannya dari Menteri Keuangan yang membenarkan cara ini, dengan membuat Dokumen berita acara pembayaran dengan isinya pinjaman dan akan dipertanggung jawabkan kepada Bupati, sehingga dana Rakyat tersebut yang bernilai Milyaran Rupiah apa dapat dikuasai Oknum tertentu,Tanya Samsir Ali dengan mimik heran

Baca Juga :  Kapolres Badung Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak di Gedung KPU

Menurut Samsir Ali, hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan Patut diduga Jata SE telah menabrak Aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, karena waktu dan tempat terjadinya Transaksi pada Tahun 2009 yang lalu.

“Dan Patut diduga Jata SE telah melanggar Pasal 2 Undang – undang Tahun 1999 Jo. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi,” Jelas Ketua GNPK DKI Jakarta ini.

Jikapun Kata Samsir Ali, Jata telah mengembalikan Uang tersebut, otomatis kan ada tanda terima dan Saksinya, kapan dikembalikan, Bulan Berapa, Tahun Berapa biar jelas agar tidak menjadi pembicaraan Publik.

” Untuk itu Kami atas Nama Ketua GNPK DKI Jakarta, memohon kepada Mabes Polri agar segera mengusut Tuntas Pinjaman Kasbon yang telah dilakukan oleh Jata,SE pada Tahun tersebut diatas, sehingga Dana tersebut bisa memanfaatkan oleh Masyarakat Gayo Lues,” Pungkasnya. [tim]

Berita Terkait

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc
Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:03 WIB

Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap pelajar penyandang disabilitas

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:42 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:32 WIB

Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:09 WIB

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Di Malam Hari, Unit Patroli Sambangi Tempat Suc

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Berita Terbaru