Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten memghadiri dan mengikuti secara langsung serangkaian kegiatan Rapat Kerja Teknik Pemasyarakatan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan berlangsung selama 3 (tiga) hari kedepan dan dimulai pada hari ini, Selasa (27/2).
Dibuka oleh Sekretaris Ditjenpas, Agung Krisna disampaikan bahwa kegiatan ini akan diisi diskusi yang terbagi menjadi tujuh komisi, penyampaian materi dari berbagai narasumber dan para ahli dan Output yang diharapkan dari Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2024 adalah Dokumen MR yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2018 di bidang Pemasyarakatan. Dokumen tersebut akan disahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Dirjenpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disamping itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga juga menegaskan akan nilai akuntabilitas yang menjadi poin sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Perlu diketahui bersama bahwa Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau SAKIP, mulai dari perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, hingga evaluasi kinerja. Ini semua berkesinambungan dan juga berdampak bagi aspek kinerja kita secara keseluruhan. Dengan dilaksanakannya SAKIP secara tepat dan bersinergi, niscaya peningkatan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dapat tercapai,” Tuturnya.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP dan penerapan Manajemen Risiko (MR) menjadi penting. Hal ini juga berkaitan erat dengan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang dicanangkan pada satuan kerja (satker) Pemasyarakatan.(red)