Polres Bogor – Berdasarkan laporan Kapolsek Caringin, AKP KETUT LASSWARJANA, S.H., M.M., telah terjadi aksi tawuran pelajar yang menyebabkan keresahan bagi warga setempat. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 05 Maret 2024 pukul 14.00 WIB di Desa Ciderum, Kec. Caringin, Kab. Bogor.
Aksi tawuran tersebut para pelajar menggunakan senjata tajam, yang dimana sesuai dengan tindak pidana Membawa Senjata Tajam (Sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. U.U 1 tahun 2023.
Dari aksi tawuran pelajar tersebut para tersangka masih dalam penyelidikan, begitupun dengan beberapa barang bukti yang digunakan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan pihak kepolisian dalam aksi tawuran pelajar tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara yang dimana mengecek seluruh cctv tempat kejadian. Selanjutnya, pihak kepolisian juga meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih melakukan rencana tindak lanjut yang dimana melengkapi mindik (administrasi penyidikan) guna mempercepat proses penanganan kasus, serta pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti yang kemudian akan melakukan pengembangan terhadap kasus. Ujarnya
Fauzy