Dua Pria Diringkus Reskrim Setelah Tusuk Korbannya Hingga Tewas

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Diungkapkan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024.

Dua pria berinisial (KHA), (SA) di ringkus satuan Satreskrim Polresta Tangerang,setelah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban hingga tewas.

Saat itu katanya, korban berinisial (BS) (24) bersama dengan temannya tengah menikmati acara musik, yang digelar di pinggir Jalan Raya Kukun Pasar Kemis, tepatnya di Kampung Batununggul RT 05 RW 10, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban terlibat cekcok dengan pengunjung lain yang kemudian dilerai pelaku (KHA). Namun pelaku justru terkena pukulan korban dan merasa tidak terima, sehingga mengeluarkan kata awas lu ya, gw tungguin” kata Kombes Pol Baktiar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jum’at 8 Maret 2024.

Baca Juga :  Sambut Pemilu, Personil Gabungan Polres Madina Gelar Latihan

Ternyata benar saja lanjut Baktiar, pelaku kembali bertemu dengan korban (BS) setelah acara musik selesai.

Dimana saat itu tanpa basa basi, pelaku (KHA) langsung melakukan aksinya menusuk korban yang kemudian dibantu temannya (SA) dengan pukulan.

“Pelaku (KHA) langsung melakukan penusukan ke bagian punggung korban dan diikuti pelaku (SA) yang melakukan pemukulan” tuturnya.

Saat itu, korban sempat melarikan diri dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku. Namu karena kondisi yang terlanjur parah, korban akhirnya meninggal dunia.

“Korban BS menderita beberapa luka tusukan di bagian punggung, luka memar dan lecet. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit saat mendapatkan perawatan medis” jelasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 132 Personel Polresta Mataram Kawal Kedatangan Calon Jemaah Haji Kabupaten Lombok Tengah

Sementara dijelaskan Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Pasar Kemis, langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku setelah mendapatkan laporan.

Keduanya pun berhasil diringkus, setelah diketahui bersembunyi di kontrakan rekannya, tepatnya di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya 1 bilah sajam jenis pisau, 2 buah cincin, 1 buah jacket jeans, 1 buah kaos hitam serta 3 buah celana” katanya

“Dijerat Pasal 338 KUHP dan Atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ditetapkan tersangka hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB