POLSEK RANCABUNGUR LAKUKAN INVESTIGASI TERKAIT ADANYA PENGANIAYAAN AKSI TAWURAN PELAJAR

- Redaksi

Selasa, 12 Maret 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bogor – Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib seorang laki-laki Sdr Okky Drajat melaporkan anaknya telah menjadi korban penganiayaan/diduga korban aksi tawuran pelajar, diperkirakan pada pukul 03.00 wib pada sabtu malam tgl 9 Maret 2034 minggu dini hari, TKP di
di Jalan Raya Letkol Atang Senjaya, tepatnya di Gang Senyum Desa Pasirgaok Kec.Rancabungur Kab.Bogor.sbb:

Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat, S.SOS menjelaskan bahwa
Tindak pidana Tawuran dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Diduga para pelaku tindak pidana tawuran atau perkelahian berkelompok menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang pelajar/korban mengalami luka berat.

Baca Juga :  Memasuki hari Ke -18 program kegiatan TMMD Kodim 1615/Lotim telah mencapai target maksimal di desa loyok dan desa Kesik

Dari Hasil Pemeriksaan dan keterangan para saksi – saksi diantaranya Korban bernama RTK*, TTL Bogor, 02 Juni 2009, umur 14 tahun, laki-laki, agama Islam, Pelajar kelas 9 SMPN Dramaga, alamat Kp.Batuhulung Ds Balumbungjaya Kec. Bogor Barat Kota Barat, yg ada di TKP saksi Sdr. ARF, 24 tahun, laki-laki, buruh, alamat Kp. Pasirgaok Desa Pasirgaok Kec.Rancabungur Kab.Bogor.

Dijelaskan bahwa kronologis Korban bersama temannya mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya letkol atang senjaya, setiba di lokasi kejadian kemudian dari arah berlawanan ada sekelompok pelajar kemudian mengejar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka berat, kemudian oleh warga korban dibawa ke RSUD Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan medis, dan hasil pemeriksaan medis terdapat sebagai berikut ;
-Luka robek kepala belakang
-Luka robek punggung
-Luka memar dada
-Luka robek kaki/betis kiri
-Luka memar kaki/dengkul kanan
-Sudah menjalani Operasi dan saat ini berada di ruang rawat Inap RSUD Kota Bogor.

Baca Juga :  Korem 162/WB Gelar Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat NTB.

Saat ini para pelaku masih dalam penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut oleh pihak Polsek Rancabungur dan terus di kejar keberadaan para pelaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana. Ujar Kapolsek Rancabungur Ipda Azis

Fauzy

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN
Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 14:21 WIB

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone

Senin, 2 Juni 2025 - 14:19 WIB

Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila

Senin, 2 Juni 2025 - 10:59 WIB

GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB