Polres Bogor – Rabu, tanggal 13 Maret 2024, sekitar jam 16.30 WIB, Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos bersama dua anggota Reskrim Polsek Rancabungur berhasil mengamankan dua remaja yang diduga sebagai pelaku tawuran remaja di Gang Senyum Desa Pasirgaok Kec. Rancabungur Kabupaten Bogor.
Dua remaja tersebut ialah RA alias Kiki (19 tahun) dan MA alias Afan (18 tahun), diduga terlibat dalam tawuran antara kelompok Gangster Lumbungfine Kemang dengan Gangster Gamosa Rancabungur pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, jam 03.00 WIB. Tawuran tersebut menyebabkan seorang remaja dengan inisial RTK (14 tahun) mengalami luka dan saat ini dirawat di RSUD Kota Bogor.
Selain kedua remaja, personel polsek juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerok yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IPDA Azis Hidayat mengungkapkan bahwa operasi masih berlanjut, dengan anggota Polsek Rancabungur, PJS Kanit Reskrim, PJS Kanit Intel, dan dua anggota Reskrim lainnya yang terus berada di lapangan untuk menangkap pelaku lainnya.
Kejadian Ini juga telah dilaporkan langsung kepada Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH.,S.I.K serta Kapolres Bogor mengatakan untuk selalu waspada kepada masyarakat pada malam hari dan tindak tegas segala macan tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.