Polres Jepara Berhasil Bekuk Pelaku Begal, Jatuhkan Korban dan Ancam dengan Sabit

- Redaksi

Senin, 25 Maret 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara – Polres Jepara | Begal di Kabupaten Jepara masih menjadi momok, pasalnya kekerasan sebagai sarana dalam tindak pidana haram ini. Namun, tidak perlu risau karena Polres Jepara gerak cepat (gercep) seret pelaku ke sel tahanan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa pelaku yang diamankan berinisial M (49).

“Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan sabit. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari,” ujar Ipda Puji saat ditemui di Mapolres Jepara, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, Kasubsipenmas Sihumas ini menyebutkan, bahwa saat diamankan dan dilakukan pengembangan, diketahui bahwa orang yang diamankan tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan pada tanggal 14 Maret 2024 lalu.

“Satu orang yang diamankan ini pelaku pencurian dengan mengancam korban menggunakan sajam. Hal ini berdasarkan laporan pengaduan korban seorang wanita berinisial LP (22) warga Kecamatan Nalumsari yang dialami pada tanggal 14 Maret 2024 lalu,” lanjutnya.

Ipda Puji menerangkan, kejadian bermula saat korban yang hendak pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan mengancam korban dengan menggunakan sabit.

Baca Juga :  Pelihara Kamtibmas, Kapolsek Pagutan Jalin Komunikasi Di Wilayah Hukumnya

“Pelaku langsung menghentikan korban dengan menodongkan senjata tajam jenis sabit yang dipegang ditangan kirinya. Sedangkan, ditangan kanannya membawa batangan kayu. Kemudian, dipukulkan ke tubuh korban pada bagian kepala dan mengenai helm korban. Sehingga, membuat korban bersama sepeda montor yang dikendarai terjatuh,” ucap Ipda Puji.

“Pada saat korban berdiri, korban langsung didorong oleh pelaku hingga jatuh. Selanjutnya, pelaku mengambil paksa motor korban dan kemudian pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Mengwi Gelar Jumat Curhat di Kantor Desa Kuwum

Ipda Puji mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terlebih di jalanan yang sepi dan berkendara sendiri sangat rawan mengundang terjadinya kejahatan.

“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian baik pagi, siang hingga malam hari. Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan atau kriminalitas ke hotline call center 110 Polri atau saluran siaga melalui WhatsApp Siraju (Polisi Jepara Juara) di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.

(hms)
Vio Sari

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Berita Terbaru