BPN Kabupaten Tangerang dan Kementerian ATR/BPN Serahkan 26 Sertifikasi Tanah Wakaf

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menyerahkan sertifikat tanah wakaf hasil PTSL sebanyak 26 sertifikat.

Penyerahan tersebut dilakukan bersamaan dengan sertifikasi wakaf se Provinsi Banten, yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Selasa 27 Maret 2024.

Selain itu, dalam acara penyerahan tersebut dihadiri pula oleh ketua Badan Wakaf Nasional, M. Nuh, Plt. Gubernur Banten, dan pejabat tinggi dari Kemeterian ATR/BPN. Penyerahan tersebut digelar di Pendopo Provinsi Banten.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa kementerian ATR/BPN akan terus menjalankan gerakan nasional tersebut dengan menyasar masjid, musala, pura, kelenteng, vihara, dan gereja yang belum memiliki sertifikat wakaf.

“Kami akan fokus juga mensertifikatkan tanah-tanah wakaf. Karena kita menjalankan program nasional,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/BPN.

Sementara di sisu lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko Susanto mengatakan, sertifikat tanah wakaf yang dibagikan tersebut meliputi sertifikat pesantren, madrasah, rumah ibadah, dan tempat pemakaman umum. Pasalnya, masih banyak fasilitas umum itu belum memiliki sertifikat tanah.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus pembunuhan Berkat Program Halo Pak Kapolres

“Semua tanah wakaf ini sebelumnya belum bersertifikat. Kami melakukan sertifikasi tanah-tanah tersebut, dan itu tanah wakaf yang diperuntukan untuk fasilitas masyarakat seperti tempat ibadah, madrasah dan TPU,” kata Kepala Kantor Pertanahan, Joko Susanto, Rabu, 29 Maret 2024.

Dalam pen sertifikasi program tanah wakaf tersebut, BPN Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan sebanyak 26 sertikat tanah wakaf.

“Ada 26 tanah wakaf yang sudah di sertifikat kan, dan ini kami serahkan nanti ke para pemohon nadzir tanah wakaf,” terangnya.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke 77, Polres Majalengka Adakan Lomba Kebersihan Mako Polsek

Joko berharap, dengan adanya program nasional sertifikasi tanah wakaf ini bisa mempercepat target.

Ia menambahkan, mendaftarkan tanah wakaf seperti melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dilakukan untuk menghindari aksi penyerobotan tanah wakaf dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan sampai tanah-tanah wakaf ini jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Dan ini juga jadi komitmen kami dari BPN Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru