Karyawan PT Eastwind Mandiri Korban Penganiayaan Menuntut Keadilan

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kasus penganiayaan terhadap karyawan kembali terjadi di lingkungan kerja sebuah pabrik meubel di Semarang.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap karyawan bernama NC dilakukan oleh NR alias Aplek selaku Manager PT. Eastwind Mandiri.

Penuturan NC korban penganiayaan, kejadian bermula saat korban bersama kedua rekan kerjanya bernama Kafidin Kepala Gudang dan Arviyan seorang Helper berangkat kerja seperti biasanya, kemudian pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib datang lapor kepada Manager HRD untuk konfirmasi bahwa mereka bertiga tetap masuk seperti biasanya karena belum adanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lalu Manager HRD memerintahkan ketiga karyawan tersebut untuk menunggu di lobby kantor. Tak lama kemudian datanglah Manager yang biasa disapa Aplek.

“Kami bertiga ditanya Aplek, apa yang diharapkan terhadap perusahaan, lalu kami menjawab, menunggu Surat PHK dari Perusahaan agar mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan termasuk pesangon,” tutur korban. Rabu (20/3/2024).

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Senjata Penembakan Kantor MUI Pusat

Lanjut NC, mendengar jawaban ketiga karyawan tersebut, Manager marah, menurut manager menyulitkan managemen, karena tidak mau membuat surat pernyataan pengunduran diri.

“Tiba tiba Manager menendang bagian perut saya hingga terpental, seketika itu saya dibawa rekan-rekannya ke IGD RSUD TUGU Semarang,” tutur korban.

Merasa terancam kemudian ketiga karyawan tersebut mengadu kepada Ormas Pemuda Pancasila.

Baca Juga :  Inteljen Indonesia 4Orang Ditembak Mati Oleh Pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya Saat Kerja Projek Jalan Trans papua

Lalu Pemuda Pancasila menyarankan agar persoalan tersebut perlu pendampingan dari Badan Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah yang di Ketuai Bung Sutarji.

Mengetahui hal itu, Ketua Bidang Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, Intinya ketiga karyawan tersebut harus mendapatkan keadilan serta perlindungan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

(Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru