Polres Bogor – Selasa, 09 April 2024, sebuah kejadian pencurian handphone terjadi di Masjid Baiturahman, Seuseupan Kaum, Rt.007/002, Desa Bendungan, Ciawi, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Iptu Agus Syafii dan anggota patroli. Pelaku yang diduga mencuri, M. Fauzan Noval. S, berhasil diamankan di depan SPBU Seuseupan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam tas pelaku, termasuk 15 butir obat sakit gigi, charger handphone, botol ciu, minyak wangi, rokok, tasbih, musik box, korek api, gunting, topeng, stel baju badut, wig, topi, dan tas.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, SH menjelaskan Kronologis singkat penyerahan pelaku dan barang bukti dilaporkan oleh Polsek Ciawi, dimana Pelaku yang langsung diamankan oleh Kanit Binmas Iptu Agus Syafii dan anggota patroli kemudian diperiksa oleh anggota reskrim Polsek Ciawi. Namun, pihak korban memilih untuk tidak menuntut atas perbuatannya, dan kasus ini saat ini diselesaikan secara kekeluargaan antara Pihak Korban dan Pelaku. Ujar Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fauzi