Polsek Samboja Amankan 3 Pelaku Pembobolan Rumah, Sikat Uang Korban Senilai Rp 120 Juta

- Redaksi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUKAR – Polsek Samboja berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan, masing-masing {ES}, {ANR}, {KGI}. Ketiganya melakukan kejahatannya pada Minggu {30/10/2022} silam. Di sebuah rumah yang terletak di RT 5 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kukar. Jumat {10/05/2024}

Ketiganya berhasil melakukan aksinya sekitar pukul 00.30 Wita. Mereka bertiga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 120 juta. yang disimpan korban di dalam lemari di dalam kamar rumah pelapor.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita Presiden, Danpuslatpur Kodiklatad Panen Jagung Perdana

Saat itu pelapor sedang pergi keluar rumah dan saat pulang mendapati pintu jendela rumahnya terbuka kemudian pelapor mengecek rumahnya dan didapati uang tunai tersebut telah hilang,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Samboja Iptu Sutomo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut.” Dua tahun kemudian, salah satu pelaku mengaku jika melakukan aksi tersebut pada salah satu saksi. Tepatnya pada Selasa 6 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 Wita. Mendapatkan pengakuan tersebut, saksi pun langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Polres Majalengka Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Bantuan Koperasi

Pada saat aksi berlangsung, para pelaku berbagi peran. {ES} dan KGI masuk ke dalam rumah untuk menjalankan aksinya. Sementara ANR melakukan pemantauan dari luar rumah korban.

Baca Juga :  Akselerasi Vaksinasi Serentak Indonesia, Kapolri: Agar Laju Pengendalian Covid-19 saat Nataru Bisa Dijaga

Lanjut.” Para pelaku berhasil masuk ke rumah dengan menggunakan sebilah linggis. Yang yang didapatkan tersebut pun digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan dibelikan barang. Atas peristiwa tersebut para tersangka dan barnag bukti diamankan Polsek Samboja untuk di lakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut. Ketiganya pun terancam dengan Pasal 363 ayat {1} ke 3,4,5 KUHP.

{Hd}

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru