BALIKPAPAN – Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh SH, MH., MM Menyampaikan Kronologis Pengungkapan Kasus Pencurian Elektronik. Pada Hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 di Jl. Hasanuddin RT. 38 No. 18 Kecamatan Balikpapan Barat Ditempat kejadian pencurian ini. Saat Pelaku melakukan Aksinya Hingga Nekat melompati pagar kemudian naik ke lantai atas lalu masuk kedalam rumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci dan pelaku berhasil mengambil barang-barang Elektronik yaitu, 1 Unit MacBook, 2 Unit HP.” Ujar Kapolsek
“Kini Pelaku di amankan di Mako Polsek Balikpapan Barat Serta Barang Bukti (BB). Yaitu, 1 Unit MacBook Merek Apple warna silver, 1 Unit HP iPhone 8 Plus warna Gold, 1 Unit HP iPhone 15 Pro Titanium. Sehingga Korban Mengalami Kerugian Rp30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah). Senin (20/5/2024)
Tambah,” Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun Juga mengimbau kepada masyarakat. Jangan Abaikan sebelum istirahat, tidur, keluar dari rumah, periksa pintu rumah/jendela keadaan sudah terkunci dan aman. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.” Ucap Ipda Sangidun
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut,” Berkat Aduan Masyarakat tersangka Berhasil di amankan oleh Unit Satuan Jatanras Polsek Balikpapan Barat Dalam mengenai kasus tersebut. Kini Tersangka Inisial (MR) Di ancaman dengan pasal 363 KUHP Dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara.
(Hd)