Bubarkan Aksi Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Unit Motor di Jalan Raya Rengging Jepara

- Redaksi

Senin, 20 Mei 2024 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Polres Jepara | Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara berhasil mengamankan puluhan sepeda motor diduga ikut aksi balap liar di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan, pada hari Minggu (19/5/2024) dini hari. Mayoritas remaja yang terlibat masih di bawah umur.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa pengungkapan aksi balap liar itu dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Siraju pada Minggu dini hari.

“Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari warga melalui nomor telepon Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040 akan adanya aksi balapan liar,” ujar Ipda Puji.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pada saat petugas mendatangi lokasi, puluhan remaja tengah berkerumun di area balap liar.

Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku dan penonton balap liar semburat bubar dan berusaha melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Namun petugas telah melakukan antisipasi dengan memblokir jalur dan melakukan sweeping ke gang-gang yang berada di pemukiman warga.

Baca Juga :  PT Socfindo Kebun Tanah Besi Acuhkan Hak Karyawan

“Itu kejadiannya sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Rengging – Ngabul, Kecamatan Pecangaan. Saat itu, Tim Patroli Presisi Siraju mengamankan 10 kendaraan sepeda motor,” ujar Ipda Puji, Minggu (19/5/2024).

Puluhan kendaraan tersebut selanjutnya langsung diangkut dan diamankan di Polres Jepara guna proses hukum lebih lanjut.

Ipda Puji menyampaikan, dari hasil pendataan, mayoritas remaja yang terlibat masih duduk dibangku sekolah dan berstatus anak-anak atau di bawah umur. Dalam penindakan kasus ini, polisi memberikan sanksi tilang dan diajukan ke persidangan.

“Penindakan ini juga sekaligus dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Pilkada 2024. Kami berharap ke depan tidak ada lagi balap liar seperti ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam operasi itu pihaknya menemukan sejumlah sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan. Beberapa perlengkapan diganti dengan perlengkapan yang tidak standar, termasuk knalpot brong atau bising, hingga penggunaan ban kecil.

Baca Juga :  Pimpin Apel Pagi, Kalapas Binjai Kanwil Kunham Sumut Theo Adrianus Sampaikan Arahan Dan Wejangan

“Untuk kendaraan tidak sesuai dengan spektek dikenai pasal 385 ayat 1 junto pasal 106, kemudian pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 sedangkan untuk balap liar itu dikenakan pasal 297 junto pasal 115 huruf Undang-Undang 22 Tahun 2009,” imbuhnya.

Rencananya, untuk bisa mengambil kendaraan tersebut, para pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang serta mengganti perlengkapan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Atas kejadian tersebut, Ipda Puji mengimbau kepada para pelaku balap liar untuk tidak mengulangi aksi balap liar.

Dia menegaskan, balap liar bisa membahayakan para pelaku juga pengguna jalan lainnya.

“Kami dari pihak kepolisian memberikan imbauan kepada para pengendara tersebut agar tidak mengulangi aksinya kembali karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lainnya,” pungkasnya.

(Yusron)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB