MAKASSAR
Konflik sengketa pengelolaan Pasar Butung Makassar yang telah dimenangkan oleh pihak H. M. Irwan Nur Cs melalui putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 akhirnya mencapai titik terang dengan keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 137/Pdt/2024/PT.Mks tertanggal 16 Mei 2024 yang dimana putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor : 165/Pdt.Bth/2024/PN.Mks yang dimana sebelumnya putusan tersebut memenangkan perlawanan eksekusi yang dilakukan oleh pihak H. Rusli Doloking Cs.
Bahwa sebagaimana diketahui pada tanggal 13 Maret 2023 pihak H. M. Irwan Nur Cs telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Makassar terhadap putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 dan telah di Anmanning sebayak dua kali akan tetapi pihak H. Rusli Doloking Cs mengajukan perlawanan terhadap eksekusi dengan mengklaim bahwa mereka adalah pengurus baru yang sah padahal kita ketahui bahwa kepengurusan H. Rusli Doloking Cs merupakan hasil dari RAT yang dilakukan oleh pihak Andri Yusuf Cs yang telah dinyatakan tidak sah dan juga RAT tersebut dilakukan pasca putusan Peninjauan Kembali Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 dan tersebut juga ditegaskan dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers Drs. Muh. Anwar selaku Ketua KSU Bina Duta yang sah menyampaikan “Alhamdulillah… kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi -tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar telah membuat putusan tepat yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian dengan melihat fakta-fakta hukum yang ada dan hal ini telah lama kami nantikan mengingat bahwa persoalan ini telah bergulir lebih dari 5 tahun lamanya dan juga putusan ini menjadi angin segar bagi para pedagang yang telah bertahun-tahun tidak berjualan karena terusir dari pasar butung makassar”
H. M. Irwan Nur mengatakan “bahwa saya juga mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT yang mengerakkan hati Majelis Hakim PT Makassar sehingga mau melihat dan mempertimbangkan fakta dan kebenaran dalam perkara ini padahal memang dari awal kami sudah beberapa kali meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Makassar untuk mengabaikan perlawanan dari pihak H. Rusli Doloking Cs mengingat bahwa mereka tidak memenuhi syarat untuk melakukan perlawanan, jadi dengan adanya putusan ini kami berharap bahwa pihak Pengadilan Negeri Makassar segera melaksanakan eksekusi mengingat bahwa pasar butung makassar bukan hanya tentang sengketa pengelolaan akan tetapi kepentingan hidup orang banyak sehingga harus segera memiliki kepastian dan dikelola dengan benar oleh pengelolaan yang sah secara hukum”
Hari Ananda Gani selaku Kuasa Hukum menyatakan… “bahwa eksekusi putusan PK Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 sudah satu tahun lebih tekatung-katung dan dulu pihak PN Makassar selalu beralasan bahwa menunggu hasil sidang perlawanan akan tetapi seolah-olah sidang tersebut dibuat panjang dan selalu ditunda oleh Majelis Hakim dan malah justru memenangkan pihak yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat untuk melakukan perlawanan eksekusi karena mereka merupakan bagian dari hasil RAT pihak yang tidak sah”
Hagan menambahkan “bahwa dengan adanya Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 137/Pdt/2024/PT.Mks secepatnya kami akan mengambil langkah-langkah untuk segera menagih komitmen pihak Pengadilan Negeri Makassar agar segera melaksanakan eksekusi atas putusan PK Nomor : 1276/PK/Pdt/2022 yang telah melakukan anmanning sebanyak dua kali dan meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar untuk mengabaikan segala upaya pihak-pihak yang menghalangi eksekusi mengingat bahwa pelaksanaan eksekusi itu adalah kebijakan dari Ketua Pengadilan Negeri”.
Saat dikonfirmasi M. Asriadi Doloking selaku Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Butung,dan sekaligus Koordinator Pedagang yang Terzolimi menyampaikan “kami sangat senang mendengar berita tersebut dan semoga ini kisruh ini berakhir sampai disini dan kami berharap pasca eksekusi nantinya setelah H. M. Irwan Nur Cs mengelola kembali pasar butung agar semua saudara-saudara kami pedagang yang terusir dapat dimasukkan kembali berjualan dipasar butung demi terciptanya suasana yang kondusif seperti dulu lagi”(red)