PERAYAAN HARI WAISAK, WARGA BINAAN TERIMA REMISI KHUSUS

- Redaksi

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan penyerahan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha yang bertempat di Ruang Layanan Interkom, pada Kamis (23/5).

Kegiatan Pemberian Remisi khusus Hari Raya Waisak ini dihadiri langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Staf Registrasi. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan selesai.

“Pemberian Remisi ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM bahwa Remisi diberikan sebagai reward dan hak bagi Warga binaan yang beragama Buddha pada momentum Hari Raya Waisak hari ini.” Ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.

Sebanyak 13 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus hari Raya Waisak Tahun 2024 ini. Pemberian remisi ini diberikan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang kepada 1 (satu) orang perwakilan warga binaan.

Baca Juga :  Pelaku Begal Payudara Siswi di Tangerang yang Viral di Medsos Tertangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Staf Registrasi juga sudah membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pemberian remisi kepada 13 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tangerang.

“Selamat kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi. Sejatinya, pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIA Tangerang,” Tutur Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti pada sambutan yang diberikan.

Baca Juga :  Polsek Kuta Utara Beri Rasa Aman Pemedek Saat Sembahyang Di Pura Batu Mejan.

Adapun Remisi yang diberikan adalah Remisi Khusus (RK) I yang diterima oleh 13 Orang dengan rincian 3 (Tiga) orang dengan kategori Pidana Khusus 9 (Sembilan) Orang dan satu orang dengan kategori Tindak Pidana Korupsi.

“Saya harap warga binaan tetap semangat, semakin produktif dan mengikuti seluruh pembinaan dengan baik. Teruslah berkarya dan berkelakuan baik.” Tutup Yekti.(cia)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik
Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector
Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati
Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Polres Bangli Gelar Personel di Titik-Titik Rawan
Polantas Polres Bangli Menyapa, Edukasi Kamseltibcarlantas dan Bagikan Helm SNI kepada Pengendara
Sat Polair Polres Bangli Tingkatkan Atensi Pengamanan Kunjungan Wisatawan di Dermaga Danau Batur
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:47 WIB

Banjir Belum Surut, PLN padam, Warga Kelurahan Tegal Alur Butuh Bantuan Logistik

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:03 WIB

Respon Cepat Polsek Cengkareng Tindaklanjuti Aduan 110 Terkait Dugaan Perampasan Motor oleh Debt Collector

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:24 WIB

Warga Minta kelurahan dan kecamatan Benda Jangan Cuek Soal jalan rusak dan Lampu jalan Mati

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:37 WIB

Gus Kris Tempuh Jalur Hukum demi Melindungi Anak, Kasus Masih Didalami Polresta Denpasar

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru