SAMARINDA – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap satu orang pelaku di jl. Sultan Alimuddin Gang langgar Kelurahan Selili Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda.
“Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut. Pada hari rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, Saksi dan pelapor memasuki rumah tersebut.
Lanjut,” Setelah di lakukan penggeledahan, telah di temukan 1 (Satu) orang laki-laki yang mengaku bernama (IAM) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) kantong warna hitam yang berisikan 22 (Dua puluh dua) bungkus/poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,32 Gram bruto yang di temukan di dekat sdr (IAM) beserta barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di Mako Polresta Samarinda guna penyidikan lebih lanjut. Kamis (23/05/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti tersebut. 22 bungkus/poket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,32 Gram Bruto, 1 timbangan digital, 1 Unit Handphone android merek Infinix warna hitam, uang tunai Rp3.750.000(Tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan, 1 Unit alas press merek arashi tersebut.
(Hd)