Polres Kukar Gelar Rilis Kasus Kriminal TPPO dan Persetubuhan Dibawah Umur

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUKAR – Polres Kukar menggelar konferensi pers, terhadap dua pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya, pada Senin (27/5/2204). Sebanyak 2 kasus yang dirilis oleh Polres Kukar. Yakni masing-masing terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persetubuhan anak dibawah umur.

Untuk kasus TPPO, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Kukar, dengan kejadian pada Kamis (23/4/2024) silam, sekitar pukul 01.19 WITA. Di Kecamatan Tenggarong.

Berawal dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa korban. Tepatnya pada Senin (22/4/2204) sekitar pukul 23.00 WITA, tim Alligator Polres Kukar menuju rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditangkap, tersangka pun mengakui telah melakukan TPPO kepada korban. Yakni telah memperkerjakan dan memfasilitasi anak dibawah umur dengan cara melayani tamu. “Dan pelaku mengambil keuntungan secara ekonomi sekitar Rp 100 ribu per tamu, dari yang diberikan tamu atau pelanggan ke korban sekitar Rp 350 ribu,” ujar Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Antar Pelajar Polisi Gelar Deklarasi Anti Tawuran Bersama Sejumlah Pelajar Di Jakarta Barat

Karena tindakan pelaku, akhirnya diherat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Juncto Pasal 76 huruf (i) Juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana dan atau pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga :  Fakultas Hukum UNTAG Semarang Menyelenggarakan Konferensi Internasional Tentang Hukum,Ekonomi dan Kesehatan

Sementara untuk tindak pidana Persetubuhan Anak Wilkum Polsek Muara Kaman. Yakni terjadi pada Selasa (23/4/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 WITA. Terjadi di rumah tersangka di Kecamatan Muara Kaman.

Pelaku melakukan hal tidak senonoh tersebut kepada korban yang merupakan anak kandung pelaku sendiri. Dengan alasan tidak bisa menahan nafsu birahinya.

“Sejak anak kandungnya tersebut berusia 10 tahun sampai korban kelas 3 SMP dan tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara kekerasan yaitu memegang kedua tangan korban dan menutup mulut korban agar tidak memberontak dan pelaku juga melakukan ancaman terhadap korban untuk tidak di sekolahkan lagi dan tidak diberi uang jajan jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku,” lanjut Heri Rusyaman.

Baca Juga :  Lapas Jember Turut Serta Dalam IPPA FEST 2025

Atas kejadian tersebut korban merasa sakit badan sakit hati dan benci terhadap pelaku tersebut sehingga pada tanggal 23 April 2024 korban lari dari rumah orang tuanya dan menginap di rumah neneknya. Kemudian menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada neneknya dan pamannya dan setelah paman dan nenek korban mendengar cerita dari korban tersebut selanjutnya nenek dan PAMAN korban melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman.

(Hd)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru