Dua Pelaku Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur Telah Diamankan Polresta Palu

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu – Sulteng.
Polresta Palu telah mengamankan Kasus Tindakan Kekerasan anak di bawah umur dan ini menjadi sorotan publik setelah adanya rekamanan Vidio kekerasan yang di alami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang dikenal dengan nama berinisial Melati, yang lagi viral di media sosial berdasarkan laporan korban di SPKT Polresta Palu, 29 Mei 2024, dan kejadian tersebut melibatkan dua tersangka yaitu Pr. IG.( 20) dan Pr. VS. ( 20 ).

Adapun rekaman vidio yang menyebar luas di platfon media sosial menunjukan tindakan kekerasan Fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.
Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Baca Juga :  Personil Polsek Abiansemal Dikerahkan Untuk Bantu Evakuasi Pohon Tumbang

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Bagian perlindungan perempuan dan anak ( PPA ) segera mengambil tindakan tegas.
Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi saksi dan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti bukti yang ada keduanya telah kami tahan, ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.I K MH, dalam jumpa pers.

Baca Juga :  Kepala Imigrasi Sibolga Saroha Manullang Duduk Bersama Media Unit Kemenkumham Sumut

Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat ( 1 ) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan / atau Pasal 170 ayat ( 1 ) kitab undang undang Hukum pidana ( KUHP ), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cujup berat, mengingat pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Baca Juga :  Masyarakat Kecewa Terhadap Geucik Alue Seuntang Aceh Timur ,Jalan di Biarkan Rusak

Menurut informasi yang di peroleh dari pihak Kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.
Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.
Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut. ( Hard ).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:57 WIB

Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya

Berita Terbaru