Dua Pelaku Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur Telah Diamankan Polresta Palu

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu – Sulteng.
Polresta Palu telah mengamankan Kasus Tindakan Kekerasan anak di bawah umur dan ini menjadi sorotan publik setelah adanya rekamanan Vidio kekerasan yang di alami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang dikenal dengan nama berinisial Melati, yang lagi viral di media sosial berdasarkan laporan korban di SPKT Polresta Palu, 29 Mei 2024, dan kejadian tersebut melibatkan dua tersangka yaitu Pr. IG.( 20) dan Pr. VS. ( 20 ).

Adapun rekaman vidio yang menyebar luas di platfon media sosial menunjukan tindakan kekerasan Fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.
Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Pantai Air Guling Mawun Telah Ditemukan.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Bagian perlindungan perempuan dan anak ( PPA ) segera mengambil tindakan tegas.
Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi saksi dan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti bukti yang ada keduanya telah kami tahan, ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.I K MH, dalam jumpa pers.

Baca Juga :  Mantan Napiter Poso ucapkan ikrar setia kepada NKRI

Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat ( 1 ) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan / atau Pasal 170 ayat ( 1 ) kitab undang undang Hukum pidana ( KUHP ), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cujup berat, mengingat pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Baca Juga :  Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencuri Uang Dimesin ATM

Menurut informasi yang di peroleh dari pihak Kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.
Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.
Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut. ( Hard ).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Polres Blitar Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:12 WIB

Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City

Berita Terbaru