Perjuangkan Nasib Seorang PNS Pemprov Jatim, Advokat Dwi Heri Mustika Menangkan Perkara Bank Titil di MA RI

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SURABAYA–Setelah berjuang selama kurang lebih 3 (tahun) lamanya untuk melawan putusan “Bank Titil” dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1198/Pdt.G/2021/PN Sby, tertanggal 30 Juni 2022, Tina Sudartini, mengaku sangat senang dan gembira.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ini sujud syukur dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan diputusnya perkaranya nomor 431 K/ Pdt/2024, tertanggal 20 Maret 2024.

Tina, panggilan akrab warga Karang Klumprik Selatan, RT 002/RW 008, Desa Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya ini mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Tim Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS, yakni: Dwi Heri Mustika, S.H, Agoes Soeseno, S.H, M.H, Reny Kumalasari, S.H dan Bravicha Bunga Vitriani, S.H atas dukungan dan jasa pembelaannya. “Saya pribadi dan sekeluarga mengucapkan terima kasih banyak kepada tim lawyer yang tergabung di Kantor Hukum DWI HERI MUSTIKA & PARTNERS yang selama ini dengan gigih serta sabar memperjuangkan hak-hak saya melawan ketidak adilan. Semula saya ragu atas tegaknya keadilan di Indonesia, tapi dengan selesainya perkara perdata saya ini dibantu Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Partners di MA telah membuktikan, bahwa keadilan itu masih ada di bumi nusantara kita tercinta ini,” ungkap Tina dengan penuh haru.

Ditempat terpisah, Dwi Heri Mustika, S.H juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dan MA RI. “Saya sangat puas sekali, atas putusan MA RI yang dimana permohonan kasasi Inggrit Angraini Pontah dinyatakan kalah atau ditolak, sehingga Inggrit yang semula penggugat di PN Surabaya ini harus mengembalikan seluruh dokumen milik klien kami. Di dalam putusan MA itu juga menyebutkan, bahwa klien kami kelebihan bayar Rp. 31.231.000,00 (tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah),” tegas Dwi, advokat kelahiran Surabaya ini.
“Kami sudah mendaftarkan permohonan penetapan eksekusi atas putusan pengadilan kepada Inggrit Angraini Pontah. Tinggal menunggu Aanmaning dari PN Surabaya,” tegas Dwi, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Media, Humas dan Hubungan Luar Negeri di Badan Pengurus Pusat Persatuan Advokat Indonesia (BPP PERADIN).

Baca Juga :  Lakukan Patroli Dialogis Di Obwis Pantai Yeh Malet, Panit II Binmas Polsek Manggis Serap Informasi dan Sampaikan Pesan-pesan Kamtibmas.

Perkara Dugaan Pengancaman & Pemerasan di Polrestabes Surabaya
Beredar informasi pasca turunnya putusan MA RI, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, telah menggelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan berdasarkan laporan Tina Sudartini dengan nomor laporan: LP-B/360/IV/RES.1.19/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 21April 2021.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/2103/SP2HP/V/RES.1.19/2024/Satreskrim, tertanggal 08 Mei 2024 akan melakukan gelar perkara atas dugaan pengancaman dan pemerasan yang sudah naik tahap penyidikan terhadap terlapor Ys.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon kasasi dari Inggrit Angraini Pontah, bernama Advokat Ferddy Hartono, S.H belum bisa dikonfirmasi, meski whatsappnya aktif. Bahkan Angraini Pontah sampai berita ini diturunkan juga belum memberikan keterangan atau steatmen.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Unit Samapta Polsek Mengwi Laksanakan Patroli Dialogis Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Berita Terbaru