Tim URC Polsek Medan Tembung Tembak Kedua Kaki Pencuri Sadis

- Redaksi

Minggu, 2 Juni 2024 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim URC Polsek Medan Tembung berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan atau di Cafe Anugerah pada hari Senin, (06/5/2024) sekira pukul 05.05 Wib.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/676/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung / tanggal 6 Mei 2024.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Mangara Sitompul melalui Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH MH dan Ipda I Dachi SH mengatakan sudah mengetahui keberadaan pelaku di sekitaran Sei Sikambing.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim menerima informasi keberadaan salah seorang pelaku atasnama M. Juhri Afandi Als Blak Uban yang sedang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, kemudian tim menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

“Saat dilakukan interogasi dan benar pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Pasar V Unimed Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan (cafe Anugerah),” jelas Kanit Reskrim, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga :  Polres Majalengka Laksanakan Rakor Ketahanan Pangan

AKP Japri Simamora juga menyebutkan pelaku adalah residivis dan sering menyembunyikan barang bukti di rumah temannya dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (29/5/2024), sekira pkl 04.30 Wib.

“Pelaku merupakan residivis spesialis 3 C, dan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan bersama temannya Dayek, Ateng dan Armi (DPO),” sambungnya.

Pada saat petugas meminta menunjukan barang bukti yang lainnya, pelaku mencoba mendorong petugas dan hendak kabur. Saat itu petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

“Kemudian pelaku menerangkan barang bukti sajam berupa parang dan celurit disimpan di rumah Ahmad Dedi Als Dedi Grandong di Jl.Tangkul Gg.Watas No.7, Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di rumah dan tim mengamankan pelaku Ahmad Dedi Als Dedi Grandong dan ditemukan berikut barang bukti yang disimpan didalam goni plastik berupa parang dan celurit. kemudian pada saat dilakukan pengembangan kembali untuk mencari barang bukti sepeda motor, para pelaku berusaha melawan dengan cara mendorong petugas dan hendak melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua betis kaki pelaku dan setelah itu membawa kedua pelaku ke Rs. Bhayangkara guna dilakukan perawatan dan kemudian membawa para pelaku ke mako polsek Medan Tembung untuk di proses lanjut,” tegas Pria dengan 3 balok emas dipundaknya.

Baca Juga :  Waspada Jika Ada Oknum Catut Nama LPAI Sumut,John Hutajulu: LPAI Sumut Yang Resmi Miliki SK Dari Ketum Prof Seto Mulyadi

“Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku Positif Methamfetamine,” tutup Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Dari hasil Interogasi, para palaku ada melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi, diantaranya, Laporan Polisi Nomor : LP/699/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tanggal 10 Mei 2024 pukul 00.40 Wib, Tkp Jl. Pusaka Desa Bandar Klippa Kec.Ps Tuan. Kerugian 1 Unit Sp Motor Honda Beat Warna Merah BK 4938 AGB.

Laporan Polisi Nomor : LP/769/V/2024/SPKT Polsek Medan Tembung tgl 25 Mei 2024 Pukul 05.00 Wib, Tkp Jalan Pancing Simpang Tuamang, Kec.Medan Tembung. Kerugian Luka Bacok Pergelangan tangan kiri Korban.

Baca Juga :  Dekopinwil Sulteng Temui Gubernur, Ada Apa ?

Sebelumnya, pelapor atas nama Nova Liza (38) pemilik Cafe Anugerah melaporkan pelaku di Polsek Medan Tembung.

Adapun kejadiannya bermula pada hari senin, tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 05.05 Wib di Jalan Pasar V Unimed, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut SeiTuan (Cafe Anugerah) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama sama dan pelapor kehilangan berupa 1 Unit Hp Merk Samsung dan 1 Unit Hp Merk Vivo milik karyawan pelapor.

Pelapor yang sedang tidur mendapat kabar dari Andre (karyawan pelapor) yang mengatakan bahwa ada penyerangan di cafe Anugerah yang dilakukan oleh 5 orang tak di kenal dengan membawa kelewang dan langsung memukul karyawan atas nama Andre, lalu Hp tersebut yang berada di atas meja kasir telah diambil dan 5 buah kursi rusak.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 dan merasa keberatan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.(AVID/R)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru