PPU – Hari ini, di Hotel Bluesky Balikpapan, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Kementerian/Lembaga (K/L) tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa. Kasat Reskrim Polres Penajam Paser Utara, AKP Dian Kusnawan, SH, MH, hadir mewakili Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, SIK, M.Si., Kamis (06/06/2024).
Dalam sambutannya, AKP Dian Kusnawan menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan baru dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. “Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait, termasuk penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan isi dan langkah-langkah implementasi SKB 6 K/L serta mengoordinasikan penerapan keadilan restoratif di wilayah Kalimantan Timur, khususnya Balikpapan dan sekitarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskusi yang berlangsung selama rapat ini berfokus pada tantangan dan peluang penerapan keadilan restoratif, dengan para peserta berbagi pengalaman dan solusi untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada.
Kegiatan ini masih berjalan dan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang konstruktif untuk diimplementasikan di lapangan.
Dengan terlaksananya rapat ini, diharapkan sinergi dan koordinasi antarinstansi semakin kuat sehingga tujuan penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa dapat tercapai dengan baik, memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
(Hd)