Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Ruangan Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim

- Redaksi

Minggu, 16 Juni 2024 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN – Pada Hari Jumat 14 Juni 2024 Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti tersebut seberat 10 kilogram di larutkan dalam panci yang berisi air panas, selanjutnya di larutkan kedalam saluran pembuangan toilet (WC). Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti (BB) tersebut telah disaksikan para tersangka tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesadaran Pengendara, Satlantas Polresta Balikpapan Lakukan Razia.

“Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, menyampaikan kepada awak media yang turut hadir meliput, pemusnahan barang bukti (BB) ini ditindaklanjuti dari hasil pengungkapan kasus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dan berhasil diamankan yang lintas provinsi, yang telah dilaksanakan rilis Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) Beberapa hari lalu.” ujarnya

Baca Juga :  Patroli Intensif Satpolairud Polres Badung Jelang Nataru, Keselamatan Wisatawan Pesisir Jadi Prioritas

Lanjut.”Kini tiga tersangka berinisial (AR), (R) dan (A) berhasil di tangkap dan ada juga berhasil kami tangkap salah satu pelaku pengedar narkoba yang berinisial (R) dan berhasil diamankan .”pungkasnya

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu 10 kilogram tersebut di taksir seharga 15 miliar rupiah.”jelasnya

Selanjutnya, kini keempat tersangka berhasil diringkus di daerah kolaka utara (Sulawesi Tenggara). Atas dukungan dari jajaran Badan Narkotika Nasional (BBN) Kalimantan timur (Kaltim).

Baca Juga :  Sentuhan Humanis Polres Bangli Warnai Binluh Nataru, Ajak Warga Kintamani Wujudkan Situasi Damai

Dijelaskan pelaku, Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka. Dari hasil interogasi pada tersangka, pembayaran transaksi narkoba masih sebagian, sebagian lagi apabila semua terjual, kemudian baru akan dilakukan pelunasan kepada narasumber barang tersebut.”ucapnya

(Hd)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Berita Terbaru