Divonis 14 Bulan, Terdakwa Tumirin Langsung Ajukan Banding

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN

Terdakwa Tumirin (62) warga Jalan Kapten Sumarsono Medan langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan setelah divonis Hakim Pengadilan Negeri Medan 1 tahun 2 bulan penjara karena menggunakan surat palsu.

” Kami mengajukan banding pak hakim,” ujar Sartika Dwi,SH selaku Penasihat Hukum( PH) terdakwa Tumirin setelah Majelis Hakim PN Medan diketuai Efrata Tarigan memvonis Tumirin 14 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut Tumirin 2 tahun penjara menyatakan pikir- pikir.

Menurut Sartika, putusan hakim itu tidak mencerminkan rasa keadilan terdakwa dan hanya menguntungkan saksi pelapor.

” Kita sangat keberatan atas putusan hakim tersebut sehingga kami langsung mengajukan banding,” ujar Sartika kepada awak media usai sidang, Kamis ( 20/6/2024) sore

Baca Juga :  Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Selain itu,kata Sartika Dwi,SH dan Rahmat Junjungan Sianturi, SH putusan Majelis Hakim yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu sangat aneh tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.

” Putusan itu sangat aneh dan kita keberatan sehingga kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata Sartika Dwi, SH kepada awak media, seusai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan beranggotakan hakim Haogoaro Waruwu dan Arfan Yani memvonis Tumirin, warga Jalan Kapten Sumarsono Medan 1 tahun 2 bulan penjara, Kamis (20/6/2024)

Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu( pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal

Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya ( atau pembandingnya) mana asli atau palsu.

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Sembako, Polsek Alas Sasar Ojek & Pedagang Kecil 

Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal ( Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu.Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu

Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut

Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.

Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .

” Semua saksi yang dihadirkan JPU diluar saksi fakta,” ujar pengacara santik itu.

Baca Juga :  Seusai Shalat Jumat, Gerobak Senyum Polres Majalengka di Gelar Bagikan Makanan Minuman Kepada Jamaah

Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan

Divonis

Sebelumnya Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland

Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland. Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah.l lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum (red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru