Kapolda Jateng Beri Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Sukolilo, Tegaskan Masyarakat Tidak Boleh Main Hakim Sendiri

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Kab. Pati –  Masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena kepada para pelaku kejahatan atau orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Demikian penekanan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyambangi Kecamatan Sukolilo, Kab. Pati pada Kamis (20/6/2024) siang. Pada kesempatan itu, Kapolda yang hadir didampingi Waka Polda Brigjen Pol Agus Suryonugroho dan sejumlah PJU memberikan penyuluhan pemahaman dan edukasi mengenai hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.

Kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jateng mendapat sambutan baik dari Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, dirinya yakin penyuluhan hukum ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

’’Semoga kita semua mendapat penyegaran-penyegaran yang tentunya menjadi landasan di dalam kita melangkah dalam berkomunikasi di lapangan ” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Bali Amankan Kegiatan GFNY 2025

Selain memberikan penyuluhan hukum, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga menyapa warga sekitar dan memberikan sejumlah bantuan sembako, Ia juga meninjau pengecekan kesehatan masyarakat yang digelar Polresta Pati.

Dalam arahannya, Kapolda menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan main hakim sendiri, Dirinya menghimbau agar masyarakat menyerahkan proses hukum kepada Polri sebagai aparat penegak hukum.

“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita “

” Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” ujar Kapolda dalam arahannya.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Terhadap Wisatawan, Pawas Bersama Anggota Sambangi Obyek Wisata Penglipuran

Kapolda tidak ingin perilaku main hakim sendiri seperti tragedi bos rental mobil asal Jakarta yang tewas terulang kembali.

”Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,” tegasnya.

“Mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun “

“Saya tidak pengin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo Kab. Pati) di cap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum, masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap di tegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum” tambah Kapolda Jateng

Usai kegiatan, dalam sesi Doorstop Kapolda menyebut bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah sebagai upaya Preemtif dan Prefentif terkait upaya penegakan hukum dengan cara memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat, Selain itu juga sebagai bentuk pemulihan situasi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Wakapolres Lombok Tengah Pimpin Latihan Praoperasi Bina Kusuma Rinjani 2023

Melalui awak media, dirinya menitip pesan kepada masyarakat untuk bisa mengendalikan diri serta tidak terpancing emosi yang berujung pada tindakan yang menimbulkan akibat fatal dan berimplikasi pada hukum.

“Inti pengarahan saya adalah Negara kita adalah Negara hukum. Tidak boleh masyarakat main hukum sendiri, tanpa melalui proses hukum (Peradilan) itu sendiri,”

“jangan lagi di Sukolilo di beri trade mark Negatif, jangan di Generalisasi karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum, untuk oknum masyarakat yang melanggar kita proses secara hukum “ pungkasnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Catat Ratusan Pelanggaran selama Operasi Zebra Jaya 2025
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Verifikasi Administrasi dan Pengukuran Fisik Penerimaan Bintara Brimob 2025
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas
Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan
Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN
Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44 WIB

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Sabtu, 29 November 2025 - 18:00 WIB

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

Sabtu, 22 November 2025 - 22:29 WIB

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Catat Ratusan Pelanggaran selama Operasi Zebra Jaya 2025

Selasa, 18 November 2025 - 08:04 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Verifikasi Administrasi dan Pengukuran Fisik Penerimaan Bintara Brimob 2025

Rabu, 12 November 2025 - 20:29 WIB

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB